free web hit counter
Jatim Times Network
Beranda
Hukum dan Kriminalitas

Ricky Rizal Divonis 13 Tahun Penjara Dalam Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat

Penulis : Mutmainah J / Binti Nikmatur - Editor : A Yahya

14 - Feb - 2023, 23:29

Loading Placeholder
Ricky Rizal saat berada dalam sidang vonis hari ini. (Foto dari internet)

JATIMTIMES - Majelis Hakim menjatuhkan vonis 13 tahun penjara terhadap terdakwa Ricky Rizal Wibowo. Ricky Rizal terbukti bersalah dalam perkara pembunuhan Nofrianysah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Menjatuhkan pidana penjara selama 13 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).

Baca Juga : Pengacara Keluarga Brigadir Yosua Sebut Vonis Ricky Rizal Lebih Berat dari Kuat Makruf

Majelis hakim menilai Ricky Rizal terbukti memenuhi unsur kesengajaan dan berencana dalam perkara pembunuhan Brigadir J. Oleh sebab itu, Majelis Hakim menetapkan Ricky Rizal bersalah dalam perkara tersebut.

"Menimbang bahwa dari uraian pertimbangan hukum di atas, majelis hakim berpendapat, unsur kedua dengan sengaja telah terbukti secara hukum," ujar hakim anggota, Morgan Simanjuntak.

Selanjutnya, Ricky Rizal terbukti melakukan seluruh perintah eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo. Salah satunya, kata dia, Ricky Rizal diperintahkan mengawasi gerak-gerik Brigadir J.

"Terdakwa telah terbukti mengawasi korban Yosua Hutabarat atas perintah saksi Ferdy Sambo," kata Morgan.

Selain itu, Morgan mengatakan Ricky Rizal juga memiliki peran penyokong lain dalam kasus pembunuhan tersebut. Ia mengatakan salah satunya adalah mengamankan senjata Brigadir J.

"Terdakwa mengamankan senjata milik Brigadir J, namun tidak mengamankan pisau milik Kuat Ma'ruf," ujarnya.

Baca Juga : 5 Kelompok Ini Kontra atas Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo 

Vonis tersebut lebih berat daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang ingin Ricky dihukum dengan pidana delapan tahun penjara.

Pembunuhan terhadap Yosua terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo nomor 46 di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Tindak pidana ini turut melibatkan Sambo yang telah divonis mati dan istri Sambo, yakni Putri Candrawathi dengan hukuman 20 tahun penjara. Selain itu, Kuat Ma'ruf selaku sopir keluarga divonis 15 tahun penjara.

Sementara itu, ajudan Sambo lainnya yang jadi terdakwa dalam perkara ini, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, masih menunggu sidang pembacaan vonis.


Topik



Media Terverifikasi Dewan Pers

Update Berita JatimTIMES Network

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News JatimTIMES atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui tombol berikut:


Penulis

Mutmainah J / Binti Nikmatur

Editor

A Yahya

Hukum dan Kriminalitas

Artikel terkait di Hukum dan Kriminalitas

--- Iklan Sponsor ---