Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Viral, Polisi yang Mengaku Diperas Polisi Bakal Diperiksa Propam

Penulis : Binti Nikmatur - Editor : A Yahya

04 - Feb - 2023, 16:36

Placeholder
Bripka Madih, polisi yang mengaku diperas oleh polisi (foto: @undercover.id)

JATIMTIMES - Baru-baru ini beredar video di media sosial memperlihatkan polisi bernama Bripka Madih yang mengaku diperas oleh polisi. 

Meski mengaku sebagai korban, namun Bripka Madih malah disebut melanggar disiplin dan kode etik oleh Polda Metro Jaya

Baca Juga : Aktivitas Gunung Bromo Meningkat, Ada Sinar Api dari Kawah 

"Yang bersangkutan sesuai dengan laporan dari seseorang dan dari video viral yang sudah ada, pertama-tama beliau memberikan sikap yang tidak mencerminkan anggota Polri, di lokasi yang juga di situ lokasi publik," ujar Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Bhirawa Braja Paksa, melansir Detikcom pada Sabtu (4/2). 

Selain itu, Bhirawa juga menyebut bahwa Bripka Madih memasang pelang di salah satu perumahan di Bekasi. 

"Kemudian yang bersangkutan juga memasang sebuah pelang, kemudian yang bersangkutan juga berada di tempat yang tidak semestinya bersama-sama dengan beberapa orang. Oleh sebab itu, sebagai anggota Polri tentu diatur oleh aturan, di mana ada aturan mengenai sikap kelembagaan dan kemasyarakatan," tegasnya.

Karena memberikan pelang atas lahan itu, Bripka Madih dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 31 Januari 2023. Pelapor bernama Viktor Haloho dengan laporan mengganggu ketertiban masyarakat.

"Tentunya ada aturan-aturan yang dilanggar. Yaitu yang pertama Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tantang peraturan disiplin anggota Polri. Yang bersangkutan diduga melanggar karena Kita baru memeriksa, dan PP 2003 tentang peraturan disiplin anggota Polri yang berbunyi 'dalam rangka memelihara kehidupan bernegara dan bermasyarakat anggota Polri dilarang melakukan hal-hal yang dapat menurunkan kehormatan dan martabat negara, pemerintah atau kepolisian Republik Indonesia'," ungkapnya.

Baca Juga : Didampingi Pengusaha, Rumah Sedekah NU Berangkatkan 9 Anak Yatim

Selain laporan itu, Bripka Madih juga diduga melanggar Pasal 13 huruf E Ayat (1) paragraf 4 Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Profesi Polri. Dugaan itu dilaporkan karena memviralkan video dirinya ketika menduduki lahan tersebut.

"Wujud perbuatannya pada hari Selasa 31 Januari 2023 sekitar jam 13.00 juga telah memberikan pernyataan melalui media televisi, media online. Yang memberitakan kasus penanganan perkara tanah di Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya," tegasnya.

Bripka Madih pun bakal diperiksa oleh Propam Polda Metro Jaya. Pihak kepolisian menegaskan akan ada sanksi jika terbukti melanggar kode etik kedisiplinan Polri. 


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Binti Nikmatur

Editor

A Yahya