Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Hamil di Luar Nikah, Ratusan Anak Usia Pelajar di Tulungagung Ajukan Dispensasi

Penulis : Anang Basso - Editor : Yunan Helmy

02 - Feb - 2023, 18:59

Placeholder
Ilustrasi hamil di luar nikah.

JATIMTIMES - Ratusan anak dengan usia belasan tahun di Tulungagung meminta dispensasi pernikahan ke Pengadilan Agama. Tak tanggung-tanggung, ada 370 pemohon dispensasi nikah pada tahun 2022 lalu yang dikeluarkan Pengadilan Agama Kabupaten Tulungagung.

Saat dikonfirmasi, Humas Pengadilan Agama Kabupaten Tulungagung Hudana Jaya mengatakan jumlah pemohon dispensasi ini rata-rata masih usia sekolah.

Baca Juga : Arema FC Kenang Mendiang Benni Dollo sebagai Pelatih Kawakan

 

"Semuanya (pemohon dispensasi nikah) kurang umur, range 13-18 tahun. Faktornya mayoritas karena sudah hamil," kata Hudana, Kamis (2/2/2023).

Jumlah kasus anak hamil dan mengajukan pernikahan dini di Pengadilan Agama Tulungagung ini jauh melebihi yang terjadi di Ponorogo atau nyaris dua kali lipat. Hudana menjelaskan, jumlah sebanyak ini karena perkara yang masuk di Kabupaten Tulungagung jauh lebih banyak tiap tahunnya. "Lebih banyak karena jumlah perkara yang masuk juga lebih banyak," ujarnya.

Dalam permohonan dispensasi ini, pemohon kebanyakan dilakukan oleh orang tuanya. Sebagian kecil menggunakan jasa pengacara.

"Kebanyakan diajukan sendiri oleh orang tuanya. Tapi kalau menggunakan jasa pengacara juga bisa," imbuhnya.

Meski usia mayoritas masih sekolah, Hudana mengatakan para pemohon atau anak yang telah hamil ini sudah keluar atau dikeluarkan oleh pihak sekolah. "Jadi, mereka rata-rata sudah keluar dari sekolah (drop out) satu hingga dua bulan karena memang aturan di sekolah yang tidak memungkinkan anak yang telah hamil ini bersekolah," ungkapnya.

Dalam prosesnya, setelah permohonan masuk, Pengadilan Agama meminta seluruh persyaratan formal dipenuhi sebelum mengggelar sidang untuk mengabulkan atau menolak dispensasi pemohon.

Baca Juga : LPSK Sudah Terima 40 Lebih Pengaduan Ganti Rugi Korban Tragedi Kanjuruhan

 

"Setelah persyaratan terpenuhi, biasanya prosesnya sepuluh hari. Sidangnya satu atau dua kali, baru putusan," jelasnya.

Selain harus menghadirkan anak yang meminta dispensasi, hakim pengadilan juga meminta kehadiran beberapa saksi dalam sidang yang digelar ini. "Hakim selalu memberikan nasihat karena pernikahan yang akan dilaksanakan itu sebenarnya belum waktunya karena usianya masih anak-anak. Nasihat ini buat orang tua, anak yang akan menikah, hingga saksi yang dihadirkan," kata Hudana.

Selain itu, jika permohonan dispensasi nikah ini dimohonkan karena telah hamil, dalam sidang yang digelar, hakim juga meminta bukti bahwa pemohon benar-benar telah mengandung. "Biasanya diminta hasil tes kehamilan," terangnya.

Jumlah 370 pemohon yang telah mendapatkan dispensasi menikah pada tahun 2022 adalah yang dikabulkan Pengadilan Agama Tulungagung. Hudana memastikan ada permohonan yang ditolak Pengadilan Agama sehingga pemohon batal mendapatkan dispensasi nikah.


Topik

Peristiwa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anang Basso

Editor

Yunan Helmy