Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Politik

Wujudkan Program Kesehatan Gratis, Komisi C DPRD Tulungagung Dorong Dibentuknya Perda Sistem Kesehatan Daerah

Penulis : Muhamad Muhsin Sururi - Editor : A Yahya

04 - Dec - 2022, 15:25

Placeholder
Komisi C DPRD Tulungagung saat rapat dengan Tim Pemkab. (Foto: Humas for TulungagungTIMES)

JATIMTIMES - Komisi C DPRD Tulungagung menilai pelayanan kesehatan bagi masyarakat masih belum merata, adil, terpadu dan profesional. Untuk itu, Komisi yang membidangi Keuangan dan Kesehatan DPRD mendorong dibentuknya sistem yang terpadu tentang kesehatan daerah di Tulungagung.

"Mengacu Perpres No. 72 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Nasional (SKN), maka di daerah perlu Perda tentang Sistem Kesehatan Daerah (SKD)," kata Wakil Ketua Komisi C DPRD Tulungagung, Heru Santoso, Minggu (4/12/2022).

Baca Juga : Matahari Lepas Pasar Besar, Ketua DPRD Kota Malang Sebut Revitalisasi Pasar Besar Bisa Gunakan APBN atau APBD

Menurut Heru, saat ini Kabupaten Tulungagung belum mempunyai Perda tentang SKD, sehingga pelayanan kesehatan masyarakat belum bisa merata, adil, terpadu dan profesional.

Selama ini, regulasi yang mengatur tentang pelayanan kesehatan masyarakat Tulungagung masih bersifat parsial yaitu beberapa peraturan Bupati (Perbub) saja.

"Ada beberapa peraturan bupati yang sifatnya masih parsial. Sehingga kita merekomendasikan dibentuknya Perda tentang SKD," ucapnya.

Tujuan perda tentang SKD, salah satunya adalah untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat. Selain itu, juga bisa menjadi arah dan landasan penyusunan program-program kesehatan di Kabupaten Tulungagung.

Melalui perda tentang SKD, Komisi C juga mendesak Pemkab Tulungagung agar segala bentuk pembiayaan kesehatan masyarakat bisa dibebaskan atau gratis di semua fasilitas kesehatan yang ada di Tulungagung, baik milik pemerintah maupun milik swasta.

Baca Juga : Patroli Gabungan Digelar, Puluhan Anggota Gangster di Surabaya Diamankan

"Kami mendorong ada bantuan keringanan pembiayaan kesehatan untuk seluruh pasien ber KTP Tulungagung baik yang tergolong miskin maupun yang tidak. Baik yang dirawat di RSUD maupun Rumah Sakit Swasta yang praktek di Tulungagung," terang Heru.

Selain itu, Komisi C juga meminta kepada Pemkab Tulungagung agar menerapkan UHC (Universal Health Coverage) dalam sistem jaminan kesehatan masyarakat di akhir Tahun 2023. 

UHC sendiri adalah sistem penjaminan kesehatan yang memastikan setiap warga dalam populasi memiliki akses yang adil terhadap pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif, bermutu dengan biaya terjangkau.


Topik

Politik



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Muhamad Muhsin Sururi

Editor

A Yahya