Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Diduga Ada Penggelapan Pajak, Warga Desa Klatakan Lapor Polisi

Penulis : Moh. Ali Mahrus - Editor : Dede Nana

30 - Nov - 2022, 15:52

Placeholder
Budi Haryanto (baju merah) bersama warga saat mengadukan penggelapan pajak ke Mapolres Jember (foto : Moh. Ali Makrus /Jember TIMES)

JATIMTIMES – Beberapa warga Desa Klatakan, Kecamatan Tanggul, Jember terlihat mendatangi Mapolres Jember dengan didampingi kuasa hukumnya Budi Haryanto. kedatangan beberapa warga untuk melaporkan adanya dugaan penyimpangan pajak PBB yang terjadi di desanya.

“Kami datang ke Mapolres Jember untuk mendampingi warga. Mereka mengadukan adanya dugaan korupsi berupa penggelapan pajak PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) yang terjadi di desanya. Ada sekitar 1500 warga yang dirugikan dalam penggelapan pajak ini,” ujar Budi kuasa hukum warga Rabu (30/11/2022).

Baca Juga : Dihampiri Wanita Misterius saat Sidang, Ferdy Sambo Terlihat Menghindar 

 

Budi menyatakan, ikhwal terungkapnya penggelapan pajak ini, bermula saat SPPT-PBB (Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang pajak Bumi dan Bangunan) tahun 2022 dan tahun 2021. Padahal, warga selama ini rutin membayar pajak melalui petugas desa yang datang ke rumah-rumah.

“Warga kaget saat mengetahui mendapat SPPT tagihan pajak terhutang tahun 2020 dan 2021. Dan saat ditanya ke beberapa tetangganya, tenyata tidak hanya 1 sampai 2 orang yang mengalami hal yang sama, tapi ada 1500  an warga yang mendapatkan SPPT. Padahal selama ini warga rutin membayar ke petugas penagih,” ujar Budi.

Atas temuan tersebut, pihaknya juga pernah melakukan somasi ke Pemdes Klatakan sampai 3 kali, yakni somasi pertama pada 18 November 2022, somasi ke II pada 23 November 2022 dan somasi ketiga pada 27 November.

“Dari somasi yang dilakukan warga, kami mendapat penjelasan dari Kasi Pemerintahan Desa, bahwa tunggakan PBB yang tidak dibayarkan oleh Pemerintah Desa Klatakan para periode tahun 2020 dan tahun 2021 mencapai lebih dari Rp 550 juta” ujar Budi.

Budi juga menjelaskan, bahwa selain melakukan proses hukum dengan mengadukan dan melaporkan penggelapan ini ke Mapolres Jember, pihaknya juga mengadukan persoalan ini melalui jalur politik di DPRD Jember.

Baca Juga : Sederet Fakta Anak Tega Meracuni Keluarganya hingga Tewas di Magelang  

 

“Aduan kami tidak hanya di Mapolres saja, tapi kami juga mengadukan persoalan ini ke DPRD Jember yang juga wakil kami agar menjadi perhatian serius. Sebab selama ini tidak ada petugas dari Bapenda yang ngantor di Desa. Hal ini yang akhirnya rawan terjadi penyimpangan,” pungkas Budi.

Secara tertulis Laporan warga Desa Klatakan langsung diterima Kapolres Jember melalui Kasatreskrim untuk dilakukan upaya hukum lebih lanjut. 

"Setiap laporan dari warga masyarakat akan kita tindak lanjut sesuai prosedur," kata Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo 


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Moh. Ali Mahrus

Editor

Dede Nana