Jatim Times Network Logo
Politik

Undang-Undang Desa Direvisi, Masa Jabatan Kades Bisa 18 Tahun

Penulis : M. Bahrul Marzuki - Editor : Nurlayla Ratri

20 - Nov - 2022, 05:56

Gus Muhammad Fawait
Gus Muhammad Fawait

JATIMTIMES- Wacana masa jabatan kepala desa (kades) diperpanjang dari 6 tahun menjadi 9 tahun terus bergulir. Wacana itu bergulir atas usulan Asosiasi Kepala Desa-Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (AKD-APDESI).

Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Jawa Timur, Muhammad Fawait mendukung perpanjangan masa jabatan kades dari 6 tahun menjadi 9 tahun dan dapat dipilih kembali di periode kedua. Karena itu, ia setuju UU Desa direvisi, terutama pasal tentang masa jabatan kepala desa.

Baca Juga : Hari Libur, Dispendukcapil Pemkab Jember Lakukan Layanan Jemput Bola

"Pilkades secara langsung adalah bentuk demokrasi yang paling tua di negeri ini. Namun rawan konflik dan berpotensi menimbulkan perpecahan. Karena itu, perlu perpanjangan masa jabatan kades untuk menghindari polarisasi di masyarakat," tutur pria yang akrab disapa Gus Fawait itu, dalam keterangannya, Ahad (20/11/2022).

Tokoh Muda Nahdliyin Inspiratif Jawa Timur 2020 versi Forkom Jurnalis Nahdiyin ini mengungkapkan, dengan perpanjangan masa jabatan kades akan berdampak positif bagi pembangunan desa. Sebab, akan lebih banyak waktu dalam melakukan pembangunan desa.

Gus Fawait melanjutkan, selama ini di setiap pemilihan kades terjadi polarisasi yang kuat di tingkat massa. Tak jarang, masyarakat desa terbelah sekalipun pilkades sudah selesai. 

"Selama ini butuh 2 - 4 tahun untuk rekonsiliasi pasca pilkades. Sehingga waktu untuk konsolidasi dan penataan organisasi relatif kurang. Ketika menjelang akhir masa jabatan, kades sudah harus mempersiapkan diri untuk kembali berkompetisi di pilkades berikutnya. Jadi praktis kurang waktu untuk melakukan pembangunan," ujar Bendahara GP Ansor Jatim ini.

Politikus muda yang digadang layak menjadi pendamping Khofifah Indar Parawansa dalam Pilgub Jatim 2024 ini menjelaskan, peran kades sangat signifikan dalam pembangunan nasional. Karena desa merupakan ujung tombak pemerintahan nasional yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.

Baca Juga : Anugerah Desa Terbaik TIK Jadi Media Wujudkan e-Government

Fawait menilai perlu menjaga stabilitas di tingkat desa, sehingga pembangunan desa menjadi maksimal. Dengan begitu perekonomian desa terus tumbuh dan kesejahteraan masyarakat pun semakin baik.

"Sangat penting menjaga stabilitas desa untuk memastikan pembangunan bisa berjalan. Apalagi Bapak Presiden Jokowi sudah mengingatkan 2023 ekonomi gelap karena sistem ekonomi terbuka. Karenanya, peran desa harus diperkuat," pungkas alumnus Fakultas Ekonomi Unair tersebut.


Topik

Politik


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

M. Bahrul Marzuki

Editor

Nurlayla Ratri