Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Terkait Kendaraan Dinas Pejabat DPRD Kabupaten Malang, Setwan: Itu Sudah Dikembalikan

Penulis : Riski Wijaya - Editor : Dede Nana

21 - Sep - 2022, 15:10

Placeholder
Setwan DPRD Kabupaten Malang, Bagus Sulistyawan.(Foto: Istimewa).

JATIMTIMES - Sekretaris Dewan (Setwan) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malang Bagus Sulistyawan membenarkan adanya pemanfaatan barang milik daerah (BMD) berupa kendaraan dinas. Di mana hal tersebut menjadi temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) tahun 2021. 

Bagus mengatakan, berdasarkan temuan itu ada penyediaan kendaraan dinas jabatan yang dinilai oleh BPK tidak sesuai standarisasi pengguanan sarana dan prasarana (sarpras). Namun begitu menurut Bagus, hal tersebut sudah diselesaikan sesuai dengan arahan dari BPK. 

Baca Juga : MCW Soroti Penggunaan Kendaraan Dinas Pimpinan Dewan Kabupaten Malang

Ketidaksesuaian tersebut mengacu pada PP 18 tahun 2017, Permendagri 11 tahun 2007 dan Perbup Malang Nomor 10 tahun 2013. "Memang ada satu temuan, dan temuan itu sudah clear kita tindaklanjuti. Sudah kita jawab, dan tindak lanjutnya di sekretariat dengan ada berita acara penyerahan kembali dari pimpinan DPRD (Kabupaten Malang) kepada pengurus barang," ujar Bagus, Rabu (21/9/2022). 

Dalam hal ini, Sekretariat DPRD Kabupaten Malang sudah bersurat ke Bupati Malang pada 19 April 2022 lalu. Surat tersebut terkait permohonan persetujuan pengalihan status BMD. Surat itu lantas dijawab oleh Bupati Malang pada tanggal 17 Mei 2022 lalu. 

"Terkait dengan persetujuan pengalihan status BMD sudah ada berita acara serah terima barang pengalihan status (BMD) yang ada di Sekretariat DPRD. Itu sudah ada berita acara pengalihan status penggunaan barang," terang Bagus. 

Setelah itu, pada 21 Juni 2022 lalu juga telah dilakukan rekonsiliasi terkait hal tersebut. Dirinya menilai, bahwa terkait hal tersebut ada perbedaan asumsi antara pihaknya dengan BPK. 

Baca Juga : Pemprov Jatim Kembangkan Green Energy dan Energi Baru Terbarukan

Pihaknya berasumsi bahwa terkait dengan kendaraan tersebut tercatat di administrasi sekretariat DPRD, kendaraan dinas jabatan hanya 1 saja. Dan di sisi lain terkait hal itu tercatat sebagai kendaraan operasional di Sekretariat DPRD Kabupaten Malang. 

"Jadi ada satu perbedaan asumsi dan akhirnya berdasarkan regulasi itu, BPK menyampaikan tindak lanjutnya harus seperti itu, patuh taat dan asas hukum dengan mekanisme seperti itu," pungkas Bagus. 


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Riski Wijaya

Editor

Dede Nana