Jatim Times Network Logo
Advertorial

Optimalkan Pelayanan, BPJS Madura Sosialisasi dan Monev Bareng Agen PERISAI

Penulis : Aunur Rofiq - Editor : Dede Nana

13 - Sep - 2022, 01:25

BPJS Madura sosialisasi dan monev bersama Agen PERISAI.(Foto : BPJAMSOSTEK for JATIMTIMES)
BPJS Madura sosialisasi dan monev bersama Agen PERISAI.(Foto : BPJAMSOSTEK for JATIMTIMES)

JATIMTIMES - BPJS Ketenagakerjaan Madura terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Beragam upaya dilakukan, diantaranya dengan menyelengarakan  Sosialisasi dan Monitoring Evaluasi Agen Penggerak Jaminan Sosial (PERISAI), Senin (12/9/2022). 

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Madura, Vinca Meitasari mengatakan, pihaknya mendorong PERISAI berperan aktif dan produktif sebagai agen BPJS Ketenagakerjaan. Pihaknya menilai PERISAI berperan besar dalam sosialisasi program BPJS Ketenagakerjaan. PERISAI juga mampu mengakuisisi tenaga kerja khususnya bukan penerima upah (BPU).

Baca Juga : BPJS Ketenagakerjaan Gandeng KONI Beri Perlindungan Atlet

"Perisai sebagai penggerak jaminan sosial ini adalah kepanjangan tangan kami dalam sosialisasi dan akuisisi tenaga kerja di lapangan," kata Vinca.

BPJS Ketenagakerjaan Madura memiliki 22 agen atau penggerak jaminan sosial yang tersebar di Kabupaten Bangkalan dan Sampang. Mereka aktif melakukan sosialisasi jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sampai di perdesaan.

"Kerja keras agen tidak sia-sia. Bahkan, banyak  pekerja BPU di tingkat RT/RW, termasuk pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM)  yang mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan," terang Vinca.

Salah satu PERISAI BPJS Ketenagakerjaan yang  dinilai paling produktif atau terbanyak mengakuisisi tenaga kerja BPU adalah Gufron Syaleh. Pendapatan fee sebagai agen pun tercatat yang paling tinggi. 

Saat dikonfirmasi Gufron Syaleh menyebutkan sebanyak 301 tenaga kerja yang didaftarkan sebagai peserta baru jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan Cabang Madura periode Januari-September 2022.

"Adapun hasil penjaringan tenaga kerja BPU, periode Januari-September 2022 sekitar 960 peserta di sektor informal," terang Vinca.

Diketahui tenaga kerja kategori Bukan Penerima Upah (BPU) dengan iuran hanya sebesar Rp16.800,- saja, mendapatkan 2 program perlindungan jaminan sosial, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM)

Baca Juga : Mas Dhito Sebut Rencana Pembangunan TPA Regional Topang Kinerja TPA Sekoto

Apabila mengalami kecelakaan yang diakibatkan dari risiko pekerjaannya, seluruh biaya tindakan medis akan ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Jika kecelakaan kerja mengakibatkan peserta meninggal dunia, santunan untuk ahli warisnya mendapatkan 48 kali upah terakhir yang dilaporkan. Apabila meininggal biasa, alih warisnya mendapatkan Rp42 juta.  

Selain itu, ada beasiswa untuk dua anak almarhum mulai dari TK sampai Perguruan Tinggi yang totalnya bisa mencapai Rp174 juta jika peserta telah memiliki masa iur minimal 3 tahun. Beasiswa ini diberikan pertahun sesuai jenjang pendidikan.

“Kami dari BPJS Ketenagakerjaan Madura akan terus berupaya mewujudkan universal coverage perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di wilayah kerja kami,” pungkasnya.


Topik

Advertorial


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Aunur Rofiq

Editor

Dede Nana