JATIMTIMES - Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Tulungagung Agus Pamungkas mengatakan, pembersihan reklame adalah kewajiban dari pemasang reklame. Artinya, jika reklame yang dipasang sudah habis masa izinnya dan tidak mengajukan perpanjangan, maka pemasang reklame wajib untuk membersihkan reklame.
"Pembersihan reklame adalah kewajiban dari pemasang reklame," katanya.
Baca Juga : Miliki Pembaharuan Kerja, Dinas Kominfo Kota Kediri Raih Penghargaan OPD Terinovatif
Agus menjelaskan, dalam Perda Tulungagung No.7 Tahun 2019 tentang Pajak Daerah dan Perbub Tulungagung No.2 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Reklame telah mengatur mengenai saksi bagi pemasang reklame yang tidak melakukan pembersihan.
Saksi-saksi yang dimaksud mulai dari pemberian surat teguran hingga pengalihan anggaran jaminan jasa bongkar yang telah dititipkan pemohon izin reklame kepada Dinas terkait.
"Ketika masa pemasangan reklame sudah habis dan tidak dibongkar, maka jasa bongkar yang dititipkan akan diteruskan ke Kas Daerah. Kemudian anggaran itu akan digunakan untuk membiayai pembongkaran yang dilakukan Satpol PP," jelasnya.
Menurut Agus, jaminan jasa bongkar yang dititipkan, hanya berlaku pada reklame komersil saja. Sedangkan untuk reklame berketentuan khusus seperti reklame ucapan hari besar keagamaan atau hari besar nasional, tidak ada jaminan jasa bongkarnya.
"Reklame berketentuan khusus tidak ada (titipan jasa bongkar), kadang ini yang repot. Setelah dipasang tapi tidak mau membersihkan kembali," ungkap Agus.
Terkait dengan banyaknya reklame berketentuan khusus yang terpasang di wilayah Tulungagung, Agus mengaku, tidak ada PAD yang masuk karena reklame itu bukan kategori reklame komersil.
Baca Juga : Dari Kota Tulungagung ke Pathuk Gebang, Para Pemuda Penuh Semangat Kirab Bendera
Bahkan reklame berketentuan khusus itu, bisa diajukan permohonan pengurangan kewajiban membayar pajak hingga 100 persen atau pajak reklamenya bisa 0 (nol) rupiah. Selain itu, Bapenda juga tidak punya aturan terkait dengan batas maksimal jumlah pemasangan reklame berkentuan khusus.
"Aturan pada pajak reklame hanya mengatur kategori atau jenis reklamenya saja, tidak mengatur jumlah reklame yang dipasang," terangnya.
Agus menegaskan, untuk pemasangan reklame, baik itu reklame komersil maupun reklame berketentuan khusus, semuanya berkewajiban mengurus izin di DPMPTSP. Yang membedakan hanya persoalan pada pajak reklamenya saja, reklame komersil tidak bisa mengajukan keringanan pajak.