Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

PN Tangerang Tolak Gugatan Perdata Program Tabung Tanah Terhadap Ustaz Yusuf Mansur

Penulis : Desi Kris - Editor : Pipit Anggraeni

22 - Jun - 2022, 13:42

Placeholder
Ustaz Yusuf Mansur (Foto: IST)

JATIMTIMES - Pengadilan Negeri (PN) Tangerang tidak menerima gugatan perdata berkaitan dengan program tabung tanah dari Jam'an Nur Chotib Mansur alias Ustaz Yusuf Mansur. Gugatan tersebut bernilai Rp 337 juta lebih.

"Mengabulkan eksepsi tergugat. Dalam pokok perkara menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterima," sebut hakim dalam persidangan di PN Tangerang, Rabu (22/6/2022).

Baca Juga : 3 Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Masih Kosong, Pemkab Malang Persiapkan Skema Pengisian

Gugatan tersebut diajukan oleh Sri Sukarsi dan Marsiti terhadap Jam'an Nur Chotib Mansur alias Ustaz Yusuf Mansur. Dalam petitumnya, penggugat meminta hakim menyatakan Ustaz Yusuf Mansur telah melakukan perbuatan hukum. 

Perbuatan hukum yang dimaksud yaitu berupa pengumpulan dana yang tidak sah. Pengumpulan dana itu disebut melalui proyek Program Tabung Tanah

Dalam gugatan tersebut, Ustaz Yusuf Mansur digugat membayar total senilai Rp 337.960.000.

"Menghukum Tergugat (Ustaz Yusuf Mansur) untuk membayar kepada Penggugat I (Sri Sukarsi) sebesar Rp 197.600.000 dengan perincian sebagai berikut: uang bagi hasil/kerahiman sebesar Rp 47.600.000; uang ganti rugi sebesar Rp 100.000.000; uang denda sebesar Rp 50.000.000," demikian bunyi petitum yang dikutip dari SIPP PN Tangerang.

"Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat II (Marsiti) sebesar Rp 140.360.000 dengan perincian sebagai berikut: uang bagi hasil/kerahiman sebesar Rp 15.360.000; uang ganti rugi sebesar Rp 75.000.000; uang denda sebesar Rp 50.000.000," imbuh petitum itu.

Baca Juga : Puluhan Massa Aksi Pawai Rokok Ilegal di Pusat Kota Pamekasan

Penggugat juga meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membuka aliran dana para penggugat pada Program Tabung Tanah tersebut. Para penggugat juga meminta hakim untuk menghukum Ustaz Yusuf Mansur membayar uang paksa atau dwangsom sebesar Rp 5.000.000 per hari kepada para penggugat sejak tanggal putusan ditetapkan.

Di sisi lain, saat putusan ini Ustaz Yusuf Mansur sedang tidak berada di Indonesia. Diketahui, Ustaz Yusuf Mansur saat ini berada di Yaman.

Setelah beberapa hari di Yaman, Ustaz Yusuf Mansur bertolak ke Mesir. Rumah Ustaz Yusuf Mansur di kawasan Tangerang pun sempat didatangi puluhan orang terkait untuk menagih uang investasi. Terkait hal tersebut, Yusuf Mansur pun masih belum buka suara.


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Desi Kris

Editor

Pipit Anggraeni