Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Mobil Fortuner Pelat 'RF' Diduga Milik Pejabat yang Terobos Jalur Busway Akhirnya Diciduk Polisi

Penulis : Desi Kris - Editor : Yunan Helmy

16 - Jun - 2022, 11:35

Placeholder
Mobil diduga milik pejabat lewat jalur busway. (Foto: TikTok)

JATIMTIMES - Sebuah mobil Toyota Fortuner warna hitam sempat membuat geger di media sosial. Mobil tersebut berpelat B-1497-RFY dan menerobos jalur busway di kawasan Jakarta Selatan. 

Bahkan Fortuner pelat 'dewa' itu lolos dari penjagaan polisi yang ada di lokasi. Peristiwa itu viral usai terekam kamera amatir warga di akun TikTok @gilangpradiftaazenO, Senin (13/6/2022). 

Baca Juga : Ayo Gercep, Seleksi Mandiri Universitas Brawijaya Jalur Nilai Raport Masih Dibuka

Dalam video yang beredar, terlihat mobil Fortuner itu mengekor bus TransJakarta. Di simpang jalan terlihat seorang anggota polisi yang berdiri di dekat busway.

"Mobilnya orang kaya tuh. Naik busway, depannya ada polisi ditangkap nggak tuh? Kalau kita orang biasa ditangkap," kata perekam video. 

Tidak berselang lama, TransJakakarta melaju diikuti mobil  tersebut. Sesaat setelah bus Transjakarta melewati polisi di lokasi, mobil Fortuner pun melenggang.

Aksi tersebut terjadi pada Sabtu (11/6/2022) sekitar pukul 15.00 WIB. Lokasinya berada di busway Jl Taman Margasatwa Raya Ragunan, Jakarta Selatan (Jaksel).

Polisi pun bergerak untuk menindaklanjuti informasi viral itu dan mengamankan mobil tersebut. Fortuner itu kemudian berhasil ditilang polisi.

Dari hasil penelusuran polisi, mobil Fortuner pelat 'RF' ini adalah milik seorang pejabat di sebuah kementerian. Mobil itu dikendarai oleh drivernya.

"Yang bawa driver salah satu kementerian," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo dalam keterangannya dikutip Kamis (16/6/2022).

Hanya saja, Sambodo tak mengungkap lebih lanjut identitas pemilik kendaraan Fortuner itu. Ia hanya mengatakan pemilik kendaraan ini bekerja di sebuah instansi pemerintahan.

Selain itu, yang bersangkutan juga sudah mengakui bahwa mobil itu adalah miliknya. Driver pejabat kementerian pemilik mobil tersebut kemudian ditilang polisi atas pelanggarannya. 

Tak hanya itu, polisi bahkan juga mencabut pelat 'RF' pada kendaraan tersebut.

"Sesuai dengan petunjuk dan perintah Bapak Kapolda, maka selain diberikan tilang kepada yang bersangkutan, maka pelat nomor dan STNK khusus tersebut kemudian kita tarik dan kita sita," kata Sambodo. 

Dengan dicabutnya pelat khusus itu, pemilik kendaraan tidak diperbolehkan  menggunakan pelat nomor 'RF' tersebut. "Harus menggunakan pelat nomor asli," lanjut Sambodo

Baca Juga : Siapa Dito Mahendra, Kekasih Nindy Ayunda yang Laporkan Nikita Mirzani ke Polisi hingga Dijemput Paksa?

Lebih lanjut, Sambodo mengatakan pengemudi Fortuner pelat 'RF' ini ditilang Pasal 287 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) karea melanggar rambu. Ancaman denda maksimal Rp 500 ribu.

Berikut bunyi Pasal 287 ayat (1):

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)."

Alasan Driver Terobos Jalur Busway

Kepada polisi, pengemudi mengaku sadar tindakannya melanggar rambu-rambu lalu lintas. "Kalau menurut pengakuan yang disampaikan kepada kami, yang bersangkutan sadar bahwa itu melanggar rambu lalu lintas," ucap Sambodo. 

Namun demikian, pegawai instansi pemerintah itu memilih menerobos busway. Ia beralasan saat itu sedang mengantar saudaranya yang sakit dan kondisi lalin macet sehingga ia nekat menerobos busway.

"Tapi saat itu sedang mau mengantar saudaranya ke rumah sakit. Saat itu kondisi sedang macet, kemudian masuk ke jalur busway," beber Sambodo lagi. 

Di sisi lain, Polda Metro Jaya memberikan sanksi kepada polisi yang meloloskan mobil Fortuner bernopol B-1497-RFY saat menerobos busway. Anggota polisi itu diberi sanksi berupa teguran secara tertulis.

Namun Sambodo tidak menjelaskan lebih lanjut mengapa polisi di lokasi meloloskan mobil pelat 'RF' yang belakangan diketahui adalah milik pejabat di kementerian. Sambodo mengatakan pihaknya akan memanggil anggota tersebut untuk diperiksa.


Topik

Peristiwa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Desi Kris

Editor

Yunan Helmy