JATIMTIMES - Seorang Kepala Desa di Lumajang akhirnya berhasil ditangkap Tim Resmob Polres Lumajang, setelah beberapa hari sebelumnya sempat melakukan penganiayaan dan melakukan perusakan rumah milik warga.
LH, Kepala Desa Kudus Kecamatan Klakah, menurut Kapolres Lumajang AKBP Dewa Putu Eka Darmawan telah melakukan penganiyaan kepada M. Syaiful Rizal warga Desa Kebonan Klakah, karena M. Syaiful Rizal memiliki hutang kepada salah satu kerabat LH.
Baca Juga : Perwakilan Lansia Lumajang Terpilih Jadi 10 Lansia SIAP, Ini Kriterianya
Tak hanya melakukan penganiayaan kepada M. Saiful Rizal, LH juga mendatangi rumah korbannya tersebut sekaligus melakukan perusakan rumah korbannya yang dilakukan bersama temannya Ferdi, yang hingga kini masih buron.
Pemukulan dan perusakan rumah tersebut menurut Kapolres dilakukan pada tanggal 25 Mei lalu dan selama beberapa hari sempat buron, sampai kemudian pada tanggal 10 Juni 2022 kemarin berhasil ditangkap Tim Resmob Polres Lumajang ketika sedang berada di desa Mlawang Kecamatan Klakah.
"Saat ditangkap kami juga mengamankan sejumlah alat bekas nyabu. Untuk pemakaian narkoba ini masih didalami oleh Satreskoba, tapi ketika di tes urine LH dinyatakan positif pakai sabu," kata Kapolres Lumajang AKBP Dewa Putu Eka Darmawan, hari ini, Senin (13/6) di Mapolres Lumajang.
Selain itu. LH juga diketahui melakukan perampasan HP milik Syaiful Rizal. Atas perbuatannya tersebut, LH kini harus meringkuk di sela tahanan Polres Lumajang karena tiga kasus sekaligus, yakni penganiayaan, perampasan HP dan kasus narkoba.
"Semua masih kita dalami," kata Kapolres Lumajang kemudian.