JATIMTIMES-Nasib apes dialami seorang kakek berusia 80 tahun. Dilaporkan kakek tersebut bernama Suyoto warga Desa Penataran, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar. Gara-gara ketahuan menyewakan dapur rumah miliknya untuk kegiatan prostitusi, Kakek Suyoto saat ini harus menjalani pemeriksaan di Mapolres Blitar Kota.
Informasi yang dihimpun dari kepolisian, kasus ini terungkap saat Polres Blitar Kota menggelar operasi penyakit masyarakat (pekat). Suyoto memang tinggal di dekat warung-warung kecil yang kerap disambangi sopir truk pengangkut pasir. Warung tersebut selain menyediakan makanan dan minuman rupanya juga menyediakan jasa plus-plus.
Baca Juga : Difasilitasi Disperindag, Produk Unggulan IKM Kabupaten Blitar Sukses Tembus Gerai Alfamart Area Malang
Namun, karena kondisi warung yang tidak memadai akhirnya mendorong wanita yang bekerja sebagai PSK memilih menyewa dapur milik Suyoto. Saat diperiksa polisi, Suyoto beralasan bahwa di usianya yang sudah lanjut ia tak mampu lagi bekerja. Sedangkan dapur miliknya menganggur setelah istrinya meninggal. Sehingga menyewakan dapur menjadi satu-satunya pilihan untuk bertahan hidup.
Tak hanya Suyoto, dari operasi ini petugas kepolisian juga mengamankan dua tersangka lain yang modusnya nyaris sama. Mereka masing-masing Sutiyah (64) warga Desa Penataran Kecamatan Nglegok dan Porjo (61), warga Kecamatan Sanankulon.
‘’Ada beberapa barang bukti yang kami amankan di lokasi. Di antaranya kasur lipat, tisu basah dan kondom," kata Kapolres Blitar Kota, AKBP Argowiyono, Kamis (9/6/2022).
Argo menambahkan, meski diperiksa namun ketiga manula itu tidak ditahan oleh kepolisian. Namun demikian pihaknya memastikan proses hukumnya tetap berlanjut.
Baca Juga : Sinergi dengan Bank Jatim, BPJS Ketenagakerjaan Lindungi Ribuan Pelaku UMKM di Kota Blitar
‘’Proses hukum untuk ketiganya tetap berlanjut. Saat ini mereka masih diperiksa,’’ pungkasnya.