JATIMTIMES - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Gresik bersama Ormas Islam akhirnya menyikapi ritual pernikahan manusia dengan kambing di Desa Jogodalu, Kecamatan Benjeng.
Ketua MUI Kabupaten Gresik KH Mansoer Shodiq menyampaikan, pernikahan antara manusia dengan binatang bertentangan dengan syariat Islam. Kegiatan itu sangat meresahkan masyarakat.
Baca Juga : Cara Menghapus Chat WhatsApp yang Sudah Lama Terkirim
"Ini bentuk penistaan terhadap agama, kemanusiaan, budaya dan pencemaran nama baik Kabupaten Gresik yang notabenya sebagai kota santri," kata KH Mansoer Shodiq saat membacakan sikap keagamaan di Kantor MUI Gresik, Kamis (9/6/2022).
Pihaknya meminta keempat orang yang terlibat aktif dalam ritual itu wajib bertaubat dengan taubat nasuha dan meminta maaf kepada seluruh umat Islam.
Keempat orang tersebut diantaranya, Arif Syaifullah pembuat konten, Saiful Arif berperan sebagai pengantin pria dan Krisna sebagai penghulu yang menikahkan serta Nur Hudi Didin Arianto politisi NasDem yang menfasilitasi ritual tersebut.
Secara bergantian, mereka menyampaikan penyesalan dan permohonan maaf kepada publik. Mereka juga syahadat di hadapan para kiai dan ulama serta perwakilan ormas Islam di Kabupaten Gresik.
Dilanjutkan dengan pernyataan resmi bahwa telah menyesali perbuatannya dan tidak akan mengulangi perbuatan serupa. "Apa yang saya lakukan ini adalah betul-betul kesalahan saya," kata Nur Hudi Didin Arianto.
Selain itu, MUI bersama Ormas Kabupaten Gresik juga memunculkan lima rekomendasi. Berikut isi rekomendasi tersebut.
1. Aparat penegak hukum wajib menindak tegas setiap orang yang melakukan penodaan agama Islam sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca Juga : Pernah Zina dengan Pasangan Orang Lain, Begini Cara Bertobat Kata Ustaz Abdul Somad
2. Pemerintah wajib mencegah setiap penodaan agama Islam dengan tidak melakukan pembiaran atas tindakan tersebut.
3. Aparat penegak hukum diminta proaktif melakukan penegakan hukum secara tegas, cepat, profesional, agara masyarakat memiliki kepercayaan terhadap penegakan hukum.
4. Masyarakat muslim wajib mengamalkan ajaran agamanya sesuai dengan ketentuan syariat Islam.
5. Masyarakat diminta untuk tetap tenang dan tidak melakukan aksi diluar hukum seraya menyerahkan penanganannya kepada aparat penegak hukum, di samping tetap mengawasi aktifitas penodaan agama dan melaporkannya kepada yang berwenang.