JATIMTIMES - Nasib ribuan tenaga harian lepas (THL) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan berada di ujung tanduk. Hal itu menyusul setelah turunnya surat edaran (SE) dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo.
SE Kemenpan RB itu berisi tentang status Kepegawaian di lingkungan instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, bahwa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) diminta untuk menghapus jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK dan tidak merekrut pegawai non ASN.
Baca Juga : PT KAI Daop 7 Lakukan Penggantian Bantalan Rel di Wilayah Blitar, Ini Lokasinya
Bahkan, jika instansi pemerintah membutuhkan tenaga lain seperti pengemudi, tenaga kebersihan dan satuan pengamanan, dapat dilakukan melalui tenaga alih daya (outsourcing) oleh pihak ketiga. Namun status tenaga tersebut bukan honorer.
Kepala Badan Kepegawaian Pemberdayaan Sumber Daya Aparatur (BKPSDA) Kabupaten Bangkalan, Agus E. Leandy mengaku sudah menerima SE tersebut, dan masih menunggu petunjuk dari pusat dan arahan dari Bupati Bangkalan selaku PPK.
Agus mengaku, bahwa SE ini akan berdampak pada nasib THL yang saat ini bekerja di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD). "Surat edarannya sudah turun, dan mau saya pelajari dulu. Karena masih diberikan waktu sampai November 2023," kata dia, Selasa, (08/06/22).
Selain itu Agus mengungkapkan, ada opsi menjadikan THL menjadi PPPK. Namun hal itu tentu harus mendapat persetujuan dari pemerintah pusat terlebih dulu.
"Persyaratannya bagaimana masih menunggu peraturan dari pemerintah pusat. Sistem yang diberikan oleh pusat untuk bisa menjadi PPPK itu bagaimana. kalau ada passing grade-nya, ya harus rendah, biar semua nanti bisa ikut terjaring. Kami akan data dulu nanti," jelasnya.
Baca Juga : Nyabu dan Bawa Ribuan Botol Arak Jowo dari Solo, Dua Pria Diamankan Polres Blitar Kota
Tidak hanya itu, saat ini BKD Bangkalan sejak tanggal 3 Juni 2022 lalu sudah bergerak melaksanakan updating data THL. Update data THL ini kata dia bertujuan untuk pemetaan dan mengetahui data THL, baik nama, tanggal lahir, pendidikan dan batas usia. Agar nantinya jika ada seleksi PNS maupun PPPK, para THL tadi bisa mendaftar.
"Tujuan ini dilakukan untuk pemetaan dan menentukan langkah-langkah bagaimana THL di lingkungan Pemkab Bangkalan tidak kehilangan pekerjaan," ucap Agus.
Sekedar diketahui, jumlah THL dilingkungan Pemkab Bangkalan sebanyak 3257 orang dan dari data ini ada sebagian yang akan pensiun sebanyak 28 orang. "Makanya menyikapi SE tersebut pertama melakukan pendataan kemudian melakukan pemetaan berdasarkan jenjang pendidikannya," pungkasnya.