JATIMTIMES - Seorang remaja, ditangkap saat ngopi di salah satu warkop yang berada di Desa Mojosari, Kecamatan Kauman, Kabupaten Tulungagung, Jumat (27/5/2022) sekitar pukul 18.00 WIB. Penangkapan pria yang berinisial YS (21) beralamat di Mojosari, Kecamatan Kauman ini karena sebelumnya pelaku kepergok sedang mencuri uang di salah satu toko.
"Benar, petugas kita telah melakukan pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan berupa uang," kata Kapolsek Kalangbret, AKP Siswanto, Sabtu (28/2022).
Uang yang di curi YS sebesar Rp 10.000.000, sedangkan pemilik toko diketahui bernama Baderun (54) warga dusun Krajan, Desa Mojosari.
"Pencurian ini diketahui oleh saksi mengetahui ada seorang laki-laki berada di atas tengah-tengah jendela," ujarnya.
Begitu melihat YS, saksi yang diketahui bernama Mohammad Syaifudin ini berteriak meminta tolong kepada tetangga dan mengejar pelaku.
"Akan tetapi, pelaku ini tidak kedapatan atau lolos dari kejaran," ungkapnya.
Tak terima dengan lolosnya YS, selanjutnya warga kembali ke rumah Baderun untuk melihat CCTV.
"Dari cctv ini, kemudian diketahui identitas pelaku, kemudian memberitahukan kepada Sugeng Priyanto yang selanjutnya di laporkan ke polisi.
Baca Juga : Ketua Gerindra Tulungagung Akan Dapat Golden Ticket Maju Calon Bupati dari DPD Jatim, Ini Syaratnya
"Atas laporan ini, petugas kita mencari pelaku dan berhasil dilakukan penangkapan di warkop," imbuhnya.
Dari tangan YS, polisi berhasil mengamankan uang sebesar Rp 2 juta dari hasil pencurian.
"Pelaku dan barang bukti kita amankan guna penyidikan lebih lanjut," terangnya.
Atas perbuatan yang dilakukan, YS dapat dikenakan pasal yang dilanggar 363 KUH Pidana tentang Pencurian dan Pemberatan.