JATIMTIMES - Pemerintah Kota Batu resmi memiliki satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) baru. Hal itu ditandai dengan dilantiknya Erwan Puja Fiatno sebagai Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Batu beberapa saat lalu. OPD ini akan resmi berjalan pada 1 Juni 2022 mendatang.
Diketahui, sebelum menjabat sebagai Kepala Disnaker, Erwan menjabat sebagai Asisten Perekonomian dan Pembangunan di lingkungan Pemkot Batu.
Baca Juga : Masa Transisi Pandemi ke Endemi, Kasus Aktif Covid-19 di Kota Batu Kembali Muncul
Dinas Tenaga Kerja ini sendiri merupakan pecahan dari DPMPTSP-TK. Pemecahan mengacu pada struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) dari revisi Perda nomor 5 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah pada awal tahun 2022.
Perubahan perda ini menyusul dengan terbitnya UU nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja. Dilengkapi pula dengan aturan turunan dari UU itu, berupa PP nomor 6 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah.
Sehingga untuk mengoptimalkan PP tersebut, diterbitkan pula Permendagri nomor 25 tahun 2021 tentang tentang DPMPTSP. Pemecahan atas penyelarasan aturan tersebut berlaku secara nasional.
Mulai dari DPMPTSP provinsi maupun kabupaten/kota yang disesuaikan dengan peraturan penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko. “Jadi pemecahan ini DPMPTSP-TK bukan hanya di Kota Batu saja. Tapi seluruh daerah di Indonesia,” kata Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko.
Baca Juga : Tinjau Kampoeng Kajoetangan Heritage, DPRD Kota Malang Dorong Eksekutif Perhatikan Kesejahteraan Masyarakat
Dinas Tenaga Kerja sendiri akan memiliki dua bidang, yaitu bidang pelatihan dan penempatan tenaga kerja serta hubungan industrial. "Serta dua sub bagian, yaitu Sub Bagian Perencanaan dan Pelaporan serta Sub Bagian Keuangan, Umum dan Kepegawaian,” tambah Dewanti.
Dengan adanya OPD ini, Dewanti berharap bisa dapat memaksimalkan jalannya pelayanan kepada masyarakat di Kota Batu, khususnya terkait tenaga kerja. “Semoga bertambahnya satu OPD ini bisa optimal melayani masyarakat,” harap Dewanti.