Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Petani Gresik Menang Gugatan Lawan Pengusaha

Penulis : Syaifuddin Anam - Editor : Yunan Helmy

20 - May - 2022, 12:46

Placeholder
Hj Alemu (kanan) didampingi kuasa hukumnya, Wellem Mintarja (dua dari kanan), usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Gresik, Jumat (20/5/2022). (Foto : Wellem Mintarja for Jatimtimes).

JATIMTIMES - Hj Alemu tak kuasa menahan air mata. Seorang petani asal Desa Ngemboh, Kecamatan Ujungpangkah, Kabupaten Gresik, itu menang dalam gugatan melawan Shobichah dan H M. Edy Noor Salim yang berprofesi pengusaha.

Sidang agenda putusan yang diketuai majelis hakim Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja mengatakan, objek sengketa menjadi hak milik para penggugat, yakni Hj Alemu dkk.

Baca Juga : Puting Beliung di Desa Batokan Ngantru, Belasan Rumah Warga Rusak Parah

Berdasarkan petok D nomor pendaftaran huruf C 227, persil nomor 42 kelas D III seluas 16.600 M2 atas nama Matadji P. Muntari (bapak dari Hj Alemu) yangg terletak di desa Ngemboh, Kecamatan  Ujungpangkah, Kabupaten Gresik.

"Menyatakan bahwa sertifikat hak milik (SHM) nomor 10 atas nama H M. Eddy Noor Salim cacat hukum dan menyatakan para tergugat untuk membayar uang paksa sebesar 10 juta per hari apabila para tergugat (tergugat 1 & tergugat 2) lalai dalam melaksanakan isi putusan," kata Ida Ayu saat membacakan amar putusan, Kamis (19/05/2022).

Mendengar isi putusan, penggugat Hj Alemu tak kuasa menahan tangis. Matanya berkunang-kunang sembari keluar dari ruang persidangan. Sesekali tangannya mengusap air mata.

"Tanah peninggalan almarhum ayah selama ini sudah dikerjakan turun-temurun kini menjadi hak kami lagi. Alhamdulillah majelis hakim telah memutus perkara ini dengan rasa keadilan serta membela orang kecil," ujar Hj Alemu.

Baca Juga : Baru Lulus Mts, NA Dikenal Keluarga Sebagai Sosok yang Pendiam

Terpisah, kuasa hukum penggugat, Wellem Mintarja, mengatakan bahwa putusan majelis hakim sangat tepat dan mencerminkan keadilan yang hakiki. "Selama ini klien saya sejak tahun 1959 sampai dengan Oktober 2021 selama kurun waktu 62 tahun telah menguasai dan mengelolah dari lahan sawah untuk tanaman padi sampai sekarang menjadi tambak ikan. Akan tetapi, tanpa dasar hukum, tanah tersebut diambil alih dan berubah menjadi tanah hak milik sesuai dengan SHM No.10 atas nama H M. Eddy Noor Salim," kata Wellem, Jumat (20/5/2022).

Dengan adanya putusan tersebut, secara otomatis SHM No. 10 telah cacat hukum dan tanah tersebut kembali ke para penggugat. "Jika harga tanah tersebut dijual dengan taksiran appraisal harganya sekitar 1,5 juta/per meter. Maka ketika ditotal dengan luas tanah 16.600 M2. Maka harga tanah tersebut bernilai sekitar Rp 24,9 miliar," pungkasnya.


Topik

Peristiwa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Syaifuddin Anam

Editor

Yunan Helmy