Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Keppres Serangan Umum 1 Maret Disorot Gegara Tak Ada Nama Soeharto hingga Trending Twitter

Penulis : Desi Kris - Editor : Yunan Helmy

03 - Mar - 2022, 13:57

Placeholder
Soeharto (Foto: the patriots asia)

JATIMTIMES - Keputusan Presiden RI 2/2022 soal Penegakan Kedaulatan Negara ramai disorot karena tidak mencantumkan nama Presiden RI ke-2 Soeharto dalam peristiwa Serangan Umum 1 Maret 1949. Bahkan, gegara hal ini, nama Soeharto sampai menjadi trending nomor 1 di Twitter, Kamis (3/3/2022). 

Dalam berbagai cuitan banyak warganet yang mencantumkan komentar atau video yang nenerangkan peran Soeharto di 1 Maret 1949 silam. 

Baca Juga : Ada Peran Iblis di Balik Konflik Rusia dan Ukraina? Indigo Gus Robin Ungkap Faktanya

@RomitsuT: "Peranan Soeharto dalam peristiwa 1 Maret 1949 menurut sejarawan Anhar Gonggong."

@regar_0p0sisi: "Panglima Besar Jenderal Soedirman meminta Sri Sultan Hamengkubuwono 9 untuk berkoordinasi dgn Letkol Soeharto dalam menyusun skenario serangan umum 1Maret 1949.
Letkol Soeharto langsung memimpin serangan dari sektor barat. 

Kenapa kalian begitu tega menghilangkan namanya?"

@Dark_Anger1: "Mereka pura2 tdk tau kalau sebenarnya Soeharto memang bukan aktor penting dlm peristiwa 6 jam di Yogya tsb.

Karena gagasan utk melakukan serangan balasan terhadap Agresi Militer Belanda II hanya bisa datang dr org2 dgn visi besar, seperti HB IX & Jenderal Soedirman."

@suryadelalu: "Kenapa nama Soeharto tak tercantum dalam Kepres?"

Dilansir dari situs Sekretariat Negara, Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Hari Penegakan Kedaulatan Negara itu resmi diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 24 Februari 2022. Keppres tersebut mengatur terkait Hari Penegakan Kedaulatan Negara yang jatuh pada 1 Maret.

Pada diktum kesatu dan kedua keppres itu dinyatakan sebagai Hari Penegakan Kedaulatan Negara jatuh pada 1 Maret dan bukan merupakan hari libur. Dalam keppres tersebut juga dijelaskan alasan 1 Maret sebagai Hari Penegakan Kedaulatan Negara.

Kemudian pada poin c pertimbangan keppres terdapat pembahasan berkaitan dengan sejarah Serangan Umum 1 Maret 1949. Pada poin itu memang tidak tercantum nama Soeharto.

"Bahwa peristiwa Serangan Umum I Maret 1949 yang digagas oleh Sri Sultan Hamengku Buwono IX dan diperintahkan oleh Panglima Besar Jenderal Soedirman serta disetujui dan digerakkan oleh Presiden Soekarno dan Wakil Presiden Mohammad Hatta dan didukung oleh Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, laskar-laskar perjuangan rakyat, dan segenap komponen bangsa Indonesia lainnya, merupakan bagian penting dalam sejarah perjuangan bangsa Indonesia yang mampu menegakkan kembali eksistensi dan kedaulatan Negara Indonesia di dunia internasional serta telah berhasil menyatukan kembali kesadaran dan semangat persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia," bunyi poin c pertimbangan Keppres Hari Penegakan Kedaulatan Negara.

Hal itulah yang ternyata ramai dibahas oleh publik. Menko Polhukam Mahfud Md pun buka suara terkait persoalan tersebut. 

Ia menyampaikan keppres itu tidak menghilangkan nama Soeharto dari sejarah Serangan Umum 1 Maret 1949.

"Kepres tersebut bukan buku sejarah, tapi penetapan atas satu titik krusial sejarah. Keppres tersebut tidak menghilangkan nama Soeharto dan lain-lain dalam SU 1 Maret 1949," kata Mahfud melalui  akun Twitter-nya, @mohmahfudmd.

Ia memastikan nama Soeharto tetap disebutkan berkaitan dengan peristiwa Serangan Umum 1 Maret 1949. Menurut Mahfud, nama Soeharto tercantum dalam naskah akademik keppres.

Baca Juga : Azis Samual Resmi Ditahan Kasus Pengeroyokan, Haris Pertama Sebut-sebut Sosok Ini

"Nama dan peran Soeharto disebutkan di Naskah akademik keppres yang sumbernya komprehensif," ucap Mahfud.

"Di dalam konsiderans ditulis nama HB IX, Soekarno, Hatta, Sudirman sebagai penggagas dan penggerak. Peran Soeharto, Nasution, dan lain-lain ditulis lengkap di naskah akademik. Sama dengan naskah Proklamasi 1945, hanya menyebut Soekarno-Hatta dari puluhan founding parents lainnya," lanjut Mahfud. 

Berikut isi lengkap Keppres SU 1 Maret: 

"KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2022 TENTANG HARI PENEGAKAN KEDAULATAN NEGARA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang: a. bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diproklamasikan tanggal 17 Agustus 1945 adalah negara
yang merdeka dan berdaulat sehingga dapat mewujudkan tujuan bernegara sebagaimana termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial;

b. bahwa setelah Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 upaya bangsa Indonesia untuk memperoleh pengakuan
kedaulatan dari dunia internasional mendapat perlawanan dari Belanda dengan melakukan agresi militer dan
propaganda politik di Perserikatan Bangsa-Bangsa;

c. bahwa peristiwa Serangan Umum I Maret 1949 yang digagas oleh Sri Sultan Hamengku Buwono IX dan diperintahkan oleh Panglima Besar Jenderal soedirman serta disetujui dan digerakkan oleh presiden Soekarno dan Wakil Presiden Mohammad Hatta dan didukung oleh Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, laskar-laskar perjuangan rakyat, dan segenap komponen bangsa Indonesia lainnya, merupakan bagian penting dalam sejarah perjuangan bangsa Indonesia yang mampu menegakkan kembali eksistensi dan kedaulatan Negara Indonesia di dunia internasional serta telah berhasil menyatukan kembali kesadaran dan semangat persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia;

d. bahwa dalam rangka menanamkan kesadaran masyarakat terhadap nilai-nilai sejarah perjuangan bangsa guna
memperkuat kepribadian dan harga diri bangsa yang pantang menyerah, patriotik, rela berkorban,
berjiwa nasional, dan berwawasan kebangsaan, serta memperkokoh persatuan dan kesatuan nasional, perlu
menetapkan tanggal 1 Maret sebagai Hari Penegakan Kedaulatan Negara; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Hari Penegakan
Kedaulatan Negara;

Mengingat: Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

MEMUTUSKAN
Menetapkan: KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG HARI PENEGAKAN KEDAULATAN NEGARA.
KESATU: Menetapkan tanggal 1 Kedaulatan Negara. Maret sebagai Hari Penegakan
KEDUA: Hari Penegakan Kedaulatan Negara bukan merupakan hari libur
KETIGA: Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Februari 2022
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
JOKO WIDODO."


Topik

Peristiwa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Desi Kris

Editor

Yunan Helmy