JATIMTIMES - Padepokan Tunggal Jati Nusantara yang dipimpin oleh Nur Hasan sempat menghebohkan masyarakat. Pasalnya, jamaah padepokan tersebut baru saja menggelar ritual di Pantai Payangan Watu Ulo Ambulu yang berujung petaka dan menyebabkan 11 nyawa melayang.
Fakta mengenai padepokan Tunggal Jati Nusantara itu pun banyak dikulik. Terbaru, dikatakan jika keberadaan padepokan tersebut ternyata ilegal. Hal ini dijelaskan oleh Kepala Bakesbangpol Pemkab Jember Drs. Edy B Susilo kepada wartawan saat mendampingi Gubernur di lokasi kejadian pada Senin (14/2/2022).
Baca Juga : Marc Marquez Curhat Usai Jalani Track Sirkuit Mandalika
“Padepokan Tunggal Jati Nusantara ini memang bukan organisasi atau perkumpulan resmi, karena tidak terdaftar di Bakesbangpol, jadi bisa dikatakan padepokan tersebut ilegal, saat ini kami bersama dengan tim Pakem (Pengawasan Kelompok Masyarakat) dari Kejaksaan Negeri Jember mendeteksi ada beberapa padepokan serupa dengan pimpinan Nur Hasan ini,” ujar Edy B Susilo.
Pihaknya saat ini juga melakukan koordinasi bersama dengan jajaran TNI dan Polri, untuk melakukan pendataan dan pemetaan tempat-tempat padepokan ilegal ini, dan ke depan akan dilakukan pembinaan dan pengawasan.
Selain melakukan pendataan terhadap keberadaan padepokan ilegal, pihaknya juga mensinyalir beberapa lokasi yang selama ini sering dijadikan tempat ritual serupa dengan padepokan Tunggal Jati Nusantara di pesisir selatan Kabupaten Jember.
"Kami memetakan, dan mempelajari semua dari segala sisi tentang aliran padepokan yang tidak terdaftar tersebut, kami juga memetakan wilayah rawan di pesisir selatan Jember yang notabene sering dijadikan tempat seperti serupa," kata Budi Susilo.
Menurut Edy, pesisir pantai yang sering dijadikan tempat ritual tersebut tersebar di 6 kecamatan. Di antaranya Kecamatan Kencong, Gumukmas, Puger Wuluhan, Ambulu dan Tempurejo.
Baca Juga : Ditinggal Istri ke Singapura, Pria di Kepanjen Nekat Gantung Diri
Sementara itu, Ketua MUI Jember KH Abdul Haris terkait keberadaan amalan yang dilakukan oleh jamaah Padepokan Tunggal Jati Nusantara menyatakan, bahwa dirinya baru mengetahui aliran tersebut dan cukup kaget. Pihaknya pun berencana untuk melakukan koordinasi dan mengeluarkan fatwa terkait padepokan seperti yang diamalkan oleh padepokan.
“Ritual yang dilakukan ini tidak pantas, karena sebagai umat muslim jika ingin melakukan kegiatan keagamaan hendaknya di musala atau masjid. Kami juga akan mengkaji terkait ajaran ajaran padepokan Tunggal Jati Nusantara sebelum nantinya akan mengeluarkan fatwa terkait padepokan tersebut," pungkas ketua MUI Jember.