JATIMTIMES - Kepengurusan Gerakan Pemuda Ansor Kabupaten Bangkalan Bangkalan terus menjadi perbincangan, pasalnya kepengurusan GP Ansor kabupaten hingga saat ini belum ada kejelasan terkait legalitasnya.
Bahkan, soal legalitas GP Ansor Kabupaten Bangkalan itu, terus menjadi perbincangan oleh kader Ansor di kalangan bawah, mulai dari Pimpinan Anak Cabang sampai ke Pimpinan Ranting.
Baca Juga : Nasib Edy Mulyadi, Dipolisikan Setelah Sebut Prabowo Macan jadi Ngeong hingga Diduga Hina Kalimantan
Sebelum itu, sempat juga salah satu kader dari pengurus PAC menanyakan terkait Surat Keputusan Pengurus Cabang Gerakan Pemuda Ansor (SK PC GP Ansor) kabupaten. Pasalnya, SK PC GP Ansor kabupaten sudah memasuki masa kadaluarsa, karena masa jabatannya sudah berakhir sejak tahun 2019 lalu.
Selain itu, persoalan legalitas PC GP Ansor juga menjadi perbincangan oleh pengurus PAC GP Ansor Kecamtan Geger, mereka membahasnya saat Rapat Kerja-II, yang dilaksanakan di Puncak Trawas Mojokerto, pada tanggal 22-23 Januari 2022 kemarin.
Seperti yang dijelaskan oleh Dahil, Sekretaris Pengurus Pimpinan Ranting (PR) GP Ansor Desa Kampak, Kec. Geger, dia menegaskan bahwa berkaitan dengan Legalitas PC GP Ansor ini tidak bisa dibiarkan begitu saja.
Sebab kata dia, keabsahan PC GP Ansor Bangkalan sangat penting baginya, mengingat ini menjadi hal yang penting ketika dikaitkan dengan SK Pimpinan Ranting
"Sebenarnya ini tidak bisa dibiarkan, karena hal ini bukan hanya berdampak terhadap Sertifikat PKD namun juga terhadap SK untuk Ranting," cetusnya, kepada BangkalanTIMES, Senin (24/1/2022).
Selain itu, dia menekankan, kalau memang PC GP Ansor ini sudah berakhir atau kadaluarsa SK nya, bagaimana dengan Pimpinan Ranting di Kecamatan Geger yang mau mengadakan Rapat Anggota dalam waktu dekat ini. Bisa jadi nanti tidak di SK kita ini," lanjut dia menegaskan.
Menanggapi hal itu, dewan penasehat GP Ansor Geger KH. Mudabbir menyebutkan, bahwa pihaknya mempersilakan pengurus PAC maupun PR GP Ansor untuk membahas kesemrawutan di tubuh GP Ansor Kabupaten. "Kalau memang perlu untuk dibahas, perihal PC PG Ansor silakan, agar tidak menghambat perjalanan organisasi Ansor Kabupaten Bangkalan," tutur dia.
Selain itu, KH. Mudabbir yang juga sebagai pengurus PC GP Ansor Bangkalan ini juga memberi restu untuk membahas terkait legalitas GP Ansor Kabupaten, agar organisasi NU ini tetap terjaga dan lebih baik lagi kedepannya.
"Kalau memang perlu ada suara dari akar rumput tentunya nanti dimasukkan dalam rekomendasi. Ya, setidaknya nanti PC GP Ansor kabupaten ini akan segera melaksanakan Konferensi," kata Mudabbir.
Baca Juga : 4 Calon Pemimpin IKN Nusantara Dinilai Bisa Penuhi Kriteria Jokowi, Ada Ridwan Kamil, Minus Ahok
Sementara itu, ketua PAC GP Ansor Kecamatan Geger Bangkalan Badrun mengatakan, terkait perbincangan PC GP Ansor kabupaten ini, pihaknya mengajak semua pihak beserta kadernya agar bertindak sesuai dengan aturan yang ada.
Oleh sebab itu, dirinya berharap agar persoalan yang terjadi di tubuh PC GP Ansor Kabupaten Bangkalan ini, untuk disikapi secara serius dari Pimpinan Wilayah maupun Pimpinan Pusat GP Ansor.
Artinya kata dia, persoalan yang terjadi di tubuh PC GP Ansor ini sudah menjadi haknya Pimpinan Pusat. "Kalau memang tidak sesuai aturan ya monggo laksanakan kebijakan sesuai aturan, kan begitu," singgung Badrun.
Bahkan dia menuturkan, bahwa saat ini semangat menjalankan organisasi ini dibawah sangat antusias dan lagi semangat-semangatnya. Bahkan dalam menjalankan organisasi tidak luput dari aturan yang ada (organisasi; red).
"Kami di bawah sudah semangat dan menjalankan organisasi sesuai aturan organisasi, masak iya sekelas PC nya tidak mengikuti peraturan (melanggar; red)," tegas Badrun.
Sekedar diketahui, kepengurusan PC GP Ansor Kabupaten Bangkalan yang di pimpin oleh KH. Hasani Zubair, sudah memasuki masa jabatan dua periodenya, pertama masa jabanyannya 2014-2016, dilanjutkan masa jabatan keduanya yakni pada tahun 2016-2019, lalu ada perpanjangan SK dari tahun 2019-2020 lalu.