Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Presiden Wanti-wanti Sekolah untuk Tak Keluarkan Surat Kesediaan Menanggung Risiko Pasca Vaksin Anak

Penulis : Riski Wijaya - Editor : Pipit Anggraeni

17 - Jan - 2022, 08:48

Placeholder
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden RI Abraham Wirotomo.(Foto:Istimewa/Kantor Staf Presiden).

JATIMTIMES - Surat kesediaan vaksin dan menanggung risiko pasca vaksin kini tengah menjadi perhatian pemerintah. Terkait hal tersebut, rencananya Kantor Staf Presiden (KSP) akan segera berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). 

Hal tersebut juga telah sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo dalam rapat terbatas (ratas) terkait evaluasi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang digelar Minggu (16/1/2022) sore. Secara khusus presiden juga meminta agar sekolah tidak lagi mengeluarkan surat semacam itu.

Baca Juga : Khofifah Minta Pemkab Malang Sinkronkan Data Capaian Vaksinasi

"Presiden memerintahkan jangan ada lagi sekolah yang meminta tanda tangan orang tua/wali murid yang menyatakan sekolah tidak bertanggung jawab bila terjadi hal-hal tertentu akibat vaksin anak," kata Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Abraham Wirotomo, di Gedung Bina Graha Jakarta, Senin (17/1/2022).

Abraham menuturkan, arahan Presiden soal hal tersebut disampaikan setelah mendengar laporan laporan Kepala Staf Kepresidenan RI Dr. Moeldoko yang mengatakan bahwa ada masyarakat yang mengeluh terkait surat pernyataan kesediaan vaksin. Di dalam surat itu disebutkan, segala risiko pasca vaksin ditanggung oleh orang tua/wali murid. 

"KSP menerima keluhan itu, intinya masyarakat menilai surat pernyataan yang diberikan sekolah bentuk pemaksaan. Karena itu, kemarin (Minggu, 16/1) dalam Ratas, bapak KaStaf  melaporkannya ke Presiden, dan langsung mendapat respon," terangnya. 

Padahal, Abraham menegaskan bahwa penanganan gejala yang muncul pasca vaksin pada anak, sepenuhnya menjadi tanggung jawab negara, termasuk soal biaya. Sementara untuk peserta jaminan kesehatan nasional (JKN) akan ditanggung oleh BPJS dan non JKN ditanggung oleh APBN. 

Baca Juga : Ekonomi Mulai Bangkit, Bapenda Yakin Memenuhi Target PAD Tahun 2022

Dia juga memastikan, sampai saat ini Komnas KIPI belum menerima laporan adanya gejala pasca vaksin yang berujung pada kematian.

"Bila ada temuan, orang tua/wali diharapkan melapor ke puskesmas atau RS terdekat," ujar Abraham. 


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Riski Wijaya

Editor

Pipit Anggraeni