Jatim Times Network Logo
Peristiwa

Polsek Geneng Tahan Pelaku Penggelapan 1,2 Ton Umbi Porang 

13 - Jan - 2022, 06:38

Polsek Geneng Polres Ngawi berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan umbi porang sebanyak 1,2 ton senilai 41 juta rupiah. (Foto: Satria Romadhoni/ JatimTIMES)
Polsek Geneng Polres Ngawi berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan umbi porang sebanyak 1,2 ton senilai 41 juta rupiah. (Foto: Satria Romadhoni/ JatimTIMES)

JATIMTIMES - Polsek Geneng Polres Ngawi berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan umbi porang sebanyak 1,2 ton senilai 41 juta rupiah. 

Tersangka penipuan yang kini sudah mendekam di sel tahanan Polsek Geneng berinisial SL, berusia 38 tahun, warga Desa Tepas RT 02 RW 04 Kecamatan Geneng Kabupaten Ngawi. Turut diamankan juga umbi porang dari tangan tersangka sebagai barang bukti. 

Baca Juga : Nyaris Dihajar Massa, Pemuda Kepergok Nyolong Kotak Amal Masjid 

Kapolsek Geneng AKP Farid Suharta, SH mengatakan, tersangka ditangkap karena dugaan penipuan 1,2 ton umbi porang kepada korban Alif, warga Ponorogo. 

"Penipuan dilakukan tersangka yang memiliki jasa pengeringan umbi porang. Uang jasa pengeringan sudah diberikan korban. Namun, tanpa sepengetahuan korban umbi porang yang sudah kering dijual ke orang lain," terang AKP Farid Suharta, SH

Lebih lanjut Kapolsek Geneng yang baru menjabat beberapa minggu itu menyampaikan dalam menjalankan aksinya tersangka melakukan seorang diri. 

Sementara itu, tersangka mengaku nekat menjual umbi porang yang bukan miliknya untuk menutupi kebutuhan hidup. 

Baca Juga : Bangkitkan Ekonomi di Tengah Pandemi, Bupati Blitar Galakkan Satu Desa Satu Produk

"Perkilogram laku 31 ribu, dari 1,2 ton umbi porang total laku terjual 41 juta rupiah. Uang untuk biaya kebutuhan hidup," jelas tersangka SL.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka akan dijerat pasal 378 KUHP Subsider pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.


Topik

Peristiwa


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :