JATIMTIMES - Ladang seluas 12.030 m² di kawasan Kelurahan Arjowinangun, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, yang telah memiliki sertifikat hak milik (SHM) punya almarhum Wariso menjadi sengketa. Hal ini terjadi setelah warga Tambakasri, Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang, berinisial TW diduga melakukan penyerobotan tanah dengan memasang plang di lokasi tersebut.
Imam Muslih, kuasa hukum dari pemilik tanah, menyampaikan, tanah tersebut saat ini telah diwariskan kepada Ida Nur Hariati yang merupakan anak Wariso. Dalam kepemilikannya, lahan tersebut telah memiliki SHM Nomor 14 Surat Ukur 1058 Tahun 1989 oleh Kantor BPN Kota Malang.
Baca Juga : Taman hingga Jalan Baru, Sederet Proyek Pembangunan Kota Malang Sepanjang 2021
Bahkan, melalui pengukuran petugas BPN Kota Malang pada 23 November 2021, tanah SHM No 14 Surat Ukur No 1058 Tahun 1989 atas nama almarhum Wariso juga sudah sudah sesuai. "Sudah diukur sama petugas BPN. Disaksikan banyak pihak, termasuk juga pihak kelurahan dan memang sesuai," jelas Imam.
Namun yang membuat berang, tiba tiba pada 24 September 2021, pihak TW memasang pagar dan plang yang mengklaim tanah milik almarhum Soetomo Matayib berdasarkan putusan Mahkamah Agung, Pengadilan Tingg Jatim, dan Pengadilan Negeri Malang. "Padahal dalam putusan itu, tidak ada yang berbunyi membatalkan SHM Nomor 14 ini," ucap Imam.
Karena itu, pihak Ida Nur kemudian melaporkan aksi pemasangan plang tersebut ke pihak kepolisian. Laporan tersebut tentang penguasaan tanah/penyerobotan tanah sebagaimana UU No 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 365 dan 167.
"Sebagai pelapor adalah anak dari Ida. Saat ini proses dikepolisian sudah berjalan," beber Imam.

Selain itu, untuk merespons pihak lawan, pihak kuasa hukum bersama pemilik lahan juga melakukan pemasangan plang kepemilikan. Hal ini sebagai respons dan reaksi pihak lain yang juga memasang plang plakat di lokasi yang sama.
Lurah Arjowinangun Andi Hamzah menjelaskan, kedua belah pihak memiliki sertifikat tanah letter c yang diarsipkan Kelurahan Arjowinangun. Namun, pihaknya tidak bisa memastikan dibmana letak pasti lahan tersebut.
"Keduanya, punya arsip berupa letter C. Nomelornya tidak sama. Tetapi saya tidak bisa menyampaikan titik lokasinya. Yang berwenang dari Kantor BPN Kota Malang," jelas Hamzah.
Baca Juga : Merasa Tanahnya Diserobot, Warga Pringu Patok Tanahnya di Codo
Sementara itu, kuasa hukum terlapor, Vika Oktaviana saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp menyampaikan, pemasangan plakat oleh kuasa hukum puhak Ida Nur tidaklah mempunyai nilai pembuktian.
"Pak Imam itu kan orang yang paham hukum. Seharusnya tahu bahwa kasus tersebut ranahnya perdata diputus oleh hakim yang sudah berkekuatan hukum, yaitu putusan Mahkamah Agung," ungkapnya.