Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Kala Jokowi Menambah Jabatan Wamensos Dinilai karena Risma Lebih Banyak Cari Popularitas

Penulis : Desi Kris - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

24 - Dec - 2021, 10:31

Placeholder
Presiden Joko Widodo (Foto: Kemlu)

JATIMTIMES - Presiden Joko Widodo (Jokowi) disebut memahami kinerja Menteri Sosial Tri Rismaharini yang sedikit banyak dinilai masih mencari popularitas. Oleh sebab itu, Jokowi menambahkan jabatan Wakil Menteri pada Kementerian Sosial yang dipimpin oleh Risma itu.

Pengamat Politik dari Lingkar Madani Indonesia (LIMA Indonesia) Ray Rangkuti pun mengomentari munculnya Perpres 110 Tahun 2021. 

Baca Juga : Manfaatkan Momen Presidensi Indonesia di G20, Indonesia - Rusia Tingkatkan Kerja Sama Konkret dalam Upaya Pemulihan Ekonomi

"Ada dua ya sebenarnya alasan Presiden menambahkan posisi Wamen, pertama menyeimbangkan aktivitas menteri yang lebih banyak pada kerja popularitas," ujar   Ray Rangkuti dikutip melalui tayangan KompasTV.

"Ibu Risma kan sedikit banyak masih mencari popularitas, liat saja gaya beliau selama ini memimpin Kementerian Sosial," kata Ray.

Kemudian alasan kedua, yakni Jokowi menyadari bahwa ini merupakan periode kedua atau terakhir dirinya memimpin. Jokowi tentu ingin kabinet dalam pemerintahannya tetap bekerja optimal meskipun sejumlah menteri sibuk menghadapi tahun politik.

"Sehingga Presiden betul-betul mencari sosok profesional untuk menjaga keseimbangan di tahun politik," tambah Ray. 

Ray mengatakan, karena sebetulnya Wamen dibutuhkan untuk mengoptimalisasi kinerja kabinet yang tidak membutuhkan keriuhan. Seperti diketahui, sebelumnya Presiden Jokowi telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2021 tentang Kementerian Sosial.

Dalam Perpres itu, Jokowi sebagai Kepala Negara memutuskan untuk menambah jabatan Wakil Menteri untuk Kementerian Sosial. Perpres Nomor 110 Tahun 2021 tentang Kementerian Sosial ditandatangani Presiden Jokowi pada 14 Desember 2021 dan diundangkan pada tanggal yang sama oleh Menkumham Yasonna H Laoly.

Baca Juga : Terkumpul Rp 21,6 Milyar dan Bantuan 1.000 Unit Huntara Untuk Pengungsi Semeru

Dari lembaran Salinan Perpres 110/2021 Pasal 2 Ayat (1) bahwa dalam kepemimpinan Kementerian Sosial, Menteri bisa dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukkan Presiden.

"Dalam memimpin Kementerian Sosial, Menteri dapat dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden," demikian bunyi pasal 2 Ayat 1 Perpres 110.

Perpres 110 itu, juga menegaskan bahwa jabatan Wakil Menteri Sosial diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Perpres juga menyebutkan bahwa wakil menteri bertanggung jawab kepada Menteri dan bertugas membantu dalam pelaksanaan tugas dalam lembaga Kementerian Sosial.


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Desi Kris

Editor

Sri Kurnia Mahiruni