JATIMTIMES - Bupati Lumajang Thoriqul Haq memutuskan untuk memperpanjang status tanggap darurat bencana erupsi Gunung Semeru selama 7 hari. Keputusan ini dituangan dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Nomor: 188.45/549/427.12/2021 tentang Perpanjangan Status Tanggap Darurat Bencana Erupsi Gunung Semeru.
“Status tanggap darurat ini berlaku selama 7 hari terhitung mulai tanggal 18 Desember 2021 sampai dengan 24 Desember 2021,” ujar Bupati Lumajang yang akrab dipanggil dengan sebutan Cak Thoriq ini.
Baca Juga : Solusi Problem Ekologi dan Kesejahteraan Ekonomi, Dharma Wanita UIN Maliki Gelar Pelatihan Ecoenzym
Keputusan ini menurutnya diambil berdasarkan hasil kajian situasi di lapangan berkaitan dengan perkembangan bencana alam Erupsi Gunung Semeru, yang dinilai masih mengancam dan mengganggu kehidupan di wilayah Kabupaten Lumajang.
“Situasinya masih perlu upaya penanganan darurat, apalagi sekarang aktivitas Gunung Semeru sudah level Siaga,”jelasnya.
Cak Thoriq menyampaikan bahwa sesuai surat dari Kepala Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia tertanggal 16 Desember 2021, maka status aktivitas Gunung Semeru naik dari Level II (Waspada) menjadi Level III (Siaga).
Dengan keputusan ini Cak Thoriq menugaskan kepada Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah untuk mengambil langkah-langkah yang dipandang perlu dan mendesak. BPBD harus melakukan koordinasi antar organisasi perangkat daerah dan instansi terkait yang mempunyai fungsi penanggulangan bencana.
Baca Juga : Percepat Progres Pembangunan, Bupati Blitar Jajaki Kerja Sama dengan Dubes Azerbaijan
“BPBD harus mempersiapkan segala potensi untuk penanggulangan bencana dampak erupsi Gunung Semeru, baik itu personil, relawan, logistik dan peralatan yang dibutuhkan.” pungkasnya.