JATIMTIMES - Berkas kasus dugaan kekerasan seksual terhadap pendiri Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu, Julianto Eka Putra (JEP) akhirnya telah diterima oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim). Berkas tahap II itu telah diterima dari penyidik Polda Jatim pada 6 Desember 2021 lalu.
Sebelumnya setelah ditetapkan JEP sebagai tersangka Kasubdit Renakta Polda Jawa Timur telah menyerahkan berkas kepada Kejati Jatim. Berkas tahap I diterima pada 17 september 2021, setelah dilakukan penelitian berkas perkara, sayangnya masih belum terpenuhinya alat bukti terhadap pasal sangkaan.
Baca Juga : Lewat Program Ada Kelas di ATV, Pemkot Batu Kantongi Penghargaan Kategori Dimensi Smart Society
Kemudian pada 23 september 2021 menginformasikan ke penyidik terkait berkas belum lengkap (P-18). “Selanjutnya 30 September 2021, berkas perkara dilengkapi (P-19),” ungkap Kasi Penkum Kejati Jatim, Fathur Rohman.
Akhirnya setelah dua bulan lamanya ngendon, Kejati Jatim menerima kembali pelimpahan berkas perkara SPI Kota Batu. “Kurang lebih sudah 2 bulan berkas dikembalikan ke penyidik, pada 6 Desember 2021,” ucap Fathur.
Setelah berkas diterima, JPU Kejati Jatim ke depan mempunyai waktu 14 hari untuk meneliti berkas tersebut. Apakah petunjuk berkas tersebut (P-18) atau (P-19) telah terpenuhi oleh penyidik.
“JPU Kejati Jatim punya waktu 14 hari untuk meneliti berkas perkara tersebut apakah petunjuk (p-18/p-19) telah dipenuhi oleh penyidik atau belum guna proses lebih lanjut,” tambah Fathur.
Baca Juga : TIDAR Jatim Tegaskan Selektif dalam Memilih SDM
Dalam berkas tersebut sangkaan terhadap JEP adalah UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU jo pasal 64 KUHP.