A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Trying to access array offset on value of type null

Filename: controllers/News.php

Line Number: 84

Backtrace:

File: /home/jatimtimes.com/public_html/application/controllers/News.php
Line: 84
Function: _error_handler

File: /home/jatimtimes.com/public_html/index.php
Line: 315
Function: require_once

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Trying to access array offset on value of type null

Filename: controllers/News.php

Line Number: 84

Backtrace:

File: /home/jatimtimes.com/public_html/application/controllers/News.php
Line: 84
Function: _error_handler

File: /home/jatimtimes.com/public_html/index.php
Line: 315
Function: require_once

Resmi Tersangka, Joseph Suryadi Akui Sebar Chat Hina Nabi, Apa Motifnya? - Jatim Times
Jatim Times Network Logo
Hukum dan Kriminalitas

Resmi Tersangka, Joseph Suryadi Akui Sebar Chat Hina Nabi, Apa Motifnya?

16 - Dec - 2021, 09:54

Joseph Suryadi (Foto: IST)
Joseph Suryadi (Foto: IST)

JATIMTIMES - Joseph Suryadi telah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penodaan agama melalui media elektronik. Dari hasil pemeriksaan, Joseph Suryadi mengakui dirinya telah menyebarkan konten penistaan kepada Nabi Muhammad SAW tersebut. 

"Pembuktian sudah masuk unsurnya itu barang (handphone) miliknya dan dia mengakui," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E di Mapolda Metro Jaya, Jakarta. 

Baca Juga : Kemana Seharusnya Peradaban Umat Manusia Menuju?

Joseph diketahui telah mengirimkan chat ke grup WA berupa karikatur yang disertai tulisan yang menghina Nabi Muhammad SAW. Riwayat percakapan itu pun lantas tersebar di media sosial.

Tangkapan layar chat dari nomor ponsel Joseph ilu tersebar, sehingga memunculkan tagar #TangkapJosephSuryadi. Awalnya, Joseph mengaku ponselnya telah hilang.

Namun, Joseph rupanya berbohong soal hilang ponsel. Penyidik sendiri memiliki rekam jejak digital jika Joseph telah mengirimkan chat berisi penghinaan Nabi itu.

"Iya alibi. Itu cara dia untuk ini (menghindar dari sanksi hukum)," jelas Zulpan.

Sejumlah bukti lalu disita dari Joseph mulai dari tangkapan layar percakapan di WhatsApp, flash disk, dan handphone miliknya.

Baca Juga : Rugikan Hingga Rp 8 Miliar Bos Koperasi Mitra Perkasa Ditahan Polda Jatim

Zulpan menambahkan, penyidik juga memiliki rekam jejak digital dari handphone milik Joseph yang memuat pernyataannya mengandung konten penodaan agama.

Dalam kasus ini, Joseph dikenai Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 dan/atau Pasal 28 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 2 UU ITE dan/atau Pasal 156 KUHP dan Pasal 156 A KUHP. Dia terancam hukuman 6 tahun penjara.

Sedangkan, untuk motif Joseph mengapa menyebarkan chat tersebut, pihak penyidik hingga kini masih mendalami kasus ini.


Topik

Hukum dan Kriminalitas


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :