JATIMTIMES - Joseph Suryadi telah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penodaan agama melalui media elektronik. Dari hasil pemeriksaan, Joseph Suryadi mengakui dirinya telah menyebarkan konten penistaan kepada Nabi Muhammad SAW tersebut.
"Pembuktian sudah masuk unsurnya itu barang (handphone) miliknya dan dia mengakui," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E di Mapolda Metro Jaya, Jakarta.
Baca Juga : Kemana Seharusnya Peradaban Umat Manusia Menuju?
Joseph diketahui telah mengirimkan chat ke grup WA berupa karikatur yang disertai tulisan yang menghina Nabi Muhammad SAW. Riwayat percakapan itu pun lantas tersebar di media sosial.
Tangkapan layar chat dari nomor ponsel Joseph ilu tersebar, sehingga memunculkan tagar #TangkapJosephSuryadi. Awalnya, Joseph mengaku ponselnya telah hilang.
Namun, Joseph rupanya berbohong soal hilang ponsel. Penyidik sendiri memiliki rekam jejak digital jika Joseph telah mengirimkan chat berisi penghinaan Nabi itu.
"Iya alibi. Itu cara dia untuk ini (menghindar dari sanksi hukum)," jelas Zulpan.
Sejumlah bukti lalu disita dari Joseph mulai dari tangkapan layar percakapan di WhatsApp, flash disk, dan handphone miliknya.
Baca Juga : Rugikan Hingga Rp 8 Miliar Bos Koperasi Mitra Perkasa Ditahan Polda Jatim
Zulpan menambahkan, penyidik juga memiliki rekam jejak digital dari handphone milik Joseph yang memuat pernyataannya mengandung konten penodaan agama.
Dalam kasus ini, Joseph dikenai Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 dan/atau Pasal 28 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 2 UU ITE dan/atau Pasal 156 KUHP dan Pasal 156 A KUHP. Dia terancam hukuman 6 tahun penjara.
Sedangkan, untuk motif Joseph mengapa menyebarkan chat tersebut, pihak penyidik hingga kini masih mendalami kasus ini.