Jatim Times Network Logo
Peristiwa

LIRA Desak SMPN 3 Singosari Buat Klarifikasi soal Dugaan Pungutan

Penulis : Riski Wijaya - Editor : A Yahya

23 - Nov - 2021, 08:04

Penyerahan berkas desakan klarifikasi dari DPD LIRA Malang Raya kepada SMPN 3 Singosari.(Foto: Istimewa).
Penyerahan berkas desakan klarifikasi dari DPD LIRA Malang Raya kepada SMPN 3 Singosari.(Foto: Istimewa).

JATIMTIMES - Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) meminta Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 3 Singosari Kabupaten Malang membuat klarifikasi terkait dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan di SMPN 3 Singosari.

Permintaan itu dilakukan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Malang Raya dengan berkirim surat  kepada pihak SMPN 3 Singosari. Hal itu agar ada kejelasan pada kabar soal dugaan pungutan tersebut. Sebab hal itu juga telah diresahkan oleh wali murid.

Baca Juga : Jalan Berlubang Ditanami Belasan Pisang, Ini Respons Pemkab Malang

"Iya, kami klarifikasi soal berkembangnya informasi di masyarakat soal adanya dugaan pungutan-pungutan tersebut. Harapannya ada klarifikasi resmi dari pihak sekolah (SMPN 3 Singosari)," ujar Kuasa Hukum dari Biro Hukum DPD LIRA Malang Raya Wiwid Tuhu Prasetyo, Selasa (23/11/2021).

Hal tersebut diharapkan agar tidak lagi berkembang isu negatif soal pungutan. Apalagi di geliat pendidikan Kabupaten Malang. "Yang jelas dunia pendidikan memang hanya concern dengan mendidik. Harapan kami begitu. Biar jelas saja," imbuh Wiwid.

Pihaknya pun berharap segera ada respon dari pihak SMPN 3 Singosari. Bukan hanya sekadar respon, tapi setidaknya ada surat balasan yang berisi klarifikasi resmi dan penjelasan terkait dugaan pungutan tersebut.

"Karena kami berkirim surat, maka harapannya ada balasan surat, yang kiranya bisa menerangkan duduk perkaranya. Justru kami maunya mendapatkan kejelasan dr pihak sekolah, itu masuk kategori yang mana," pungkas Wiwid.

Sementara itu, sebelumnya dugaan pungutan tersebut sempat diresahkan oleh wali murid SMPN 3 Singosari. Dimana ada kebutuhan sekolah sebesar Rp 629.150.000 yang dibebankan kepada wali murid melalui Komite. Hal itu juga tercantum di dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (RAPBS) SMPN 3 Singosari tahun 2021.

Baca Juga : Respons Keluhan Warga Soal Macet Pembangunan PT Taman Timur Regency, Komisi C Lakukan Sidak

Jumlah anggaran tersebut, dibagi untuk dapat dipenuhi 700 siswa. Sehingga setiap siswa saat itu diwajibkan membayar Rp 75 ribu. Selain itu, jika lebih dicermati ada beberapa alokasi anggaran yang dinilai kurang sesuai jika dibebankan kepada wali murid. Yakni anggaran perjalanan dinas (perdin) yang sebesar Rp. 19.800.0000. Dimana Rp 15 juta diantaranya, dimasukan ke dalam kolom yang dibebankan kepad wali murid.

Sementara jika mengacu pada ketentuan yang tertuang di dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 44 tahun 2012, satuan pendidikan dasar negeri diperkenankan untuk pemenuhan pendanaan sekolahnya melalui bantuan dan sumbangan.


Topik

Peristiwa


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Riski Wijaya

Editor

A Yahya