Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Kembali Level 3 saat Memasuki Nataru, Polresta Malang Kota Rapatkan Barisan

Penulis : Tubagus Achmad - Editor : A Yahya

19 - Nov - 2021, 18:56

Placeholder
Kapolresta Malang Kota AKBP Budi Hermanto saat ditemui awak media ketika meninjau korban banjir bandang di Kampung Putih, Jumat (5/11/2021). (Foto: Tubagus Achmad/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Polresta Malang Kota segera merapatkan barisan seiring penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di seluruh daerah Indonesia jelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022.  

Kapolresta Malang Kota AKBP Budi Hermanto mengatakan segera menggelar rapat koordinasi (rakor) melibatkan banyak komponen. "Iya kita masih mau rakor dengan Pemkot, nanti hari Selasa depan tanggal 23 November 2021, di situ baru dibahas," ungkap perwira polisi yang akrab disapa Buher melalui saluran telepon kepada JatimTIMES.com, Jumat (19/11/2021). 

Baca Juga : Antisipasi Lonjakan Covid-19 Ketiga Jelang Nataru, Ini yang akan Dilakukan Pemkot Batu

Buher mengakui pembahasan mengenai kebijakan PPKM Level 3 di momentum nataru tidak dapat diputuskan sendiri di masing-masing instansi. "Kan nggak bisa sendiri-sendiri, nggak bisa parsial, TNI Kodim nggak mengurusi sendiri-sendiri, Polisi Polresta tidak sendiri, pemkot tidak sendiri, semua (terlibat)," ujar Buher. 

Untuk diketahui, Wali Kota Malang Sutiaji menyampaikan bahwa pihaknya masih akan menunggu informasi lebih lanjut secara resmi terkait regulasi penerapan PPKM Level 3 di momentum Nataru. 

Kebijakan pemerintah pusat itu menetapkan penerapan PPKM Level 3 akan menyasar seluruh kawasan di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali yang berlaku mulai tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 60 Tahun 2021 terdapat beberapa pengaturan dan pembatasan aktivitas masyarakat. 

Baca Juga : Desa Pesanggrahan di Kota Batu Masuk 15 Desa Cantik

Beberapa di antaranya kegiatan di tempat ibadah kapasitas maksimal 50 persen, pembelajaran tatap muka terbatas kapasitas maksimal 50 persen, pusat perbelanjaan kapasitas maksimal 50 persen dan buka sampai pukul 21.00 WIB, resepsi pernikahan dapat digelar dengan kapasitas maksimal 25 persen dan tidak boleh makan di tempat. 

Selain itu, Presiden RI Joko Widodo juga meminta agar pada saat penerapan PPKM Level 3 di momentum Nataru, tidak menerapkan penyekatan di sejumlah jalur tertentu. 


Topik

Peristiwa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Tubagus Achmad

Editor

A Yahya