JATIMTIMES - Keberadaan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Kota Malang menjadi perhatian besar Pemkot Malang. Untuk menunjang keberlangsungan hidup UMKM, Pemerintah Kota (Pemkot) Malang mewajibkan setiap pengadaan barang dan jasa melibatkan UMKM di Kota Malang.
Hal itu disampaikan Wali Kota Malang Sutiaji dalam kegiatan sosialisasi peraturan lembaga kebijakan pengadaan barang dan jasa nomor 11 Tahun 2021 tentang pedoman perencanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah di Hotel Santika Premiere Malang, Kamis (11/11/2021).
Baca Juga : Diskopindag Kota Malang Gali Konsep Pengelolaan Malang Creative Center
Selain mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) No 12 Tahun 2021 tentang pengadaan barang dan jasa, kebijakan ini juga sebagai salah satu upaya untuk terus menguatkan sektor perekonomian di Kota Malang. "Dalam Perpres itu wajib 40 persen dialokasikan untuk UMKM bagi pemenang tender," ungkap Sutiaji.
Dicontohkannya, setiap pemenang tender, terlebih yang berasal dari luar Kota Malang diwajibkan membelanjakan pengadaan barang dan jasanya dari UMKM Kota Malang. Aturan ini juga diperkuat dalam SE Wali Kota Malang Nomor 56 Tahun 2021. Dengan langkah tersebut, roda perputaran ekonomi di Kota Malang terus berjalan optimal.
"Contoh aja di sini ada proyek-proyek sifatnya tender dimenangkan oleh seorang dari luar Kota Malang, maka barang-barang diminta wajib dari Kota Malang. Seperti tukangnya, belanja besi dan lainnya. Kenapa? Itu proses ekonomi kita berjalan, dan proses perputaran ekonomi basic-nya di daerah," jelas Sutiaji.
Sementara itu, Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan (ULP) Barang atau Jasa Kota Malang, Widjaja Saleh Putra mengungkapkan, selain tender, belanja daerah dari APBD untuk UMKM dengan target 40 persen saat ini dinilai sudah mencapai target. Barang dan jasa untuk UMKM di Kota Malang sudah berjalan di angka sekitar 99 persen dari capaian Rp 1,1 Triliun.
Baca Juga : Astra Financial & Logistic Percaya Industri Otomotif akan Kuat Pasca Pandemi
"40 Persen dari APBD untuk belanja barang dan jasa kita itu Rp 1,1 Triliun, sampai saat ini sudah 99 persen dari yang digunakan untuk pembelajaan UMKM," ungkap Widjaja.
Berkaitan dengan tender, apabila pemenang tender tidak menyanggupi pembelanjaan barang dan jasa dari UMKM maka akan dikenai sanksi. Hal itu dikatakan Widjaja, telah tercantum dalam kontrak saat proses tender berlangsung. "Ketentuan di awal kalau sudah melaksanakan berarti bisa dan menyanggupi. Kan itu dituangkan di kontrak, kalau tidak memenuhi, ya mereka akan di-blacklist," pungkas Widjaja.