Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Pemdes Keluhkan Anggaran Vaksinasi, Legislatif: Bisa Ajukan Anggaran Operasional

Penulis : Riski Wijaya - Editor : Pipit Anggraeni

18 - Oct - 2021, 16:44

Placeholder
Ketua DPRD Kabupaten Malang, Darmadi. (Foto: Riski Wijaya/MalangTIMES).

JATIMTIMES - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malang, Darmadi angkat suara terkait pemanfaatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) dalam program vaksinasi. Terlebih, beberapa Kepala Desa ada yang mengaku kesusahan untuk menyiapkan kebutuhan operasional saat kegiatan vaksinasi digelar. 

Darmadi mengatakan, Pemerintah Desa (Pemdes) se Kabupaten Malang bisa mengajukan permohonan anggaran untuk operasional vaksinasi. Sehingga, jika memang ada Pemdes yang membutuhkan suntikan dana untuk operasional gelaran vaksinasi, maka bisa mengajukannya.

Baca Juga : Mak Rini Dorong Pemuda Lebih Kreatif dan Miliki Daya Saing

"Anggaran (operasional) untuk vaksinasi termasuk insentif nakes (tenaga kesehatan) dan juga honor relawan, sudah ada di Dinkes (Dinas Kesehatan)," ujar Darmadi, Senin (18/10/2021) siang. 

Dari pantauannya, saat ini biaya operasional vaksinasi di tingkat desa, dialokasikan mandiri oleh Pemdes melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Hal itu juga termasuk dalam anggaran yang dialokasikan untuk penanganan Covid-19 di tingkat desa. 

Lebih jauh politisi PDI Perjuangan itu menjelaskan, jika ada Pemdes yang merasa kekurangan, bisa mengajukan permohonan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang. Untuk bisa menyerap alokasi dana belanja tak terduga (BTT).

"Itu nanti rinciannya ada di BKAD (Badan Keuangan dan Aset Daerah). Sedangkan kalau teknisnya, mungkin saja bisa melalui kecamatan atau dari Dinkes," imbuh Darmadi. 

Sementara itu, berdasarkan catatan yang dihimpun MalangTIMES, ada beberapa poin yang dialokasikan anggaran terkait penyelenggaraan kegiatan vaksinasi.

Baca Juga : Kebaya Diusulkan Jadi Seragam Dinas Pegawai Negeri di Tulungagung, Ini Tujuannya

Pertama adalah untuk dukungan operasional pelaksanaan vaksinasi Covid-19, dimana anggaran yang dialokasikan adalah sebesar Rp 1.209.760.000. Kemudian insentif bagi tenaga kesehatan (nakes) daerah dalam rangka pelaksanaan vaksinasi Covid-19 sebesar Rp 9.790.000.000.

Sedangkan sebelumnya, hal itu sempat dikeluhkan oleh sejumlah desa. Salah satunya Desa Jatikerto, Kecamatan Kromengan. Dari perhitungan Pemdes Jatikerto, dalam satu kali kegiatan vaksinasi, biaya operasional yang dikeluarkan diantara Rp 600 ribu hingga Rp 800 ribu. Sementara hingga saat ini, pihaknya sudah menggelar sebanyak 9 kali vaksinasi. Rinciannya, 7 kali vaksinasi dosis pertama dan 2 kali vaksinasi dosis kedua. 

"Kalau dihitung berarti ya 9 kali vaksinasi dikalikan sekitar Rp 800 ribu. Ya sekitar Rp 7,2 juta. Itu menurut saya kalau bagi skala Pemdes ya cukup banyak. Kadang pun untuk konsumsi kami masih mohon bantuan di beberapa warung di sekitar," ujar Kepala Desa Jatikerto, Muhammad Satu belum lama ini. 


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Riski Wijaya

Editor

Pipit Anggraeni