Jatim Times Network Logo
Pemerintahan

Penertiban Warung Cetol Gondanglegi, Satpol PP Tunggu Instruksi Dinas Jatim

07 - Oct - 2021, 05:05

Sekretaris Satpol PP Kabupaten Malang, Firmando H. Matondang.(Foto: Riski Wijaya/MalangTIMES).
Sekretaris Satpol PP Kabupaten Malang, Firmando H. Matondang.(Foto: Riski Wijaya/MalangTIMES).

JATIMTIMES - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Malang hanya tinggal menunggu instruksi dari Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air (DPUSDA) Provinsi Jawa Timur (Jatim) untuk menertibkan bangunan liar di Kecamatan Gondanglegi. Persisnya di depan Koramil 0818/19 Gondanglegi, wilayah Desa Gondanglegi Kulon. 

Sebab, area tempat berdirinya bangunan liar itu, merupakan kewenangan DPUSDA, yakni termasuk di dalam Saluran Kedungkandang. Saat ini, puluhan bangunan tersebut terpantau masih beroperasi. 

Baca Juga : DPRD Kabupaten Blitar Audiseni dengan Tenaga Honorer Disdik, Ini Tiga Poin yang Dibahas

"Sekarang SOP (Standard Operating Procedure) yang dijalankan itu dari sana (DPUSDA Provinsi Jatim). Nanti kalau akan eksekusi, baru menghubungi Satpol PP," ujar Sekretaris Satpol PP Kabupaten Malang, Firmando Hasiholan Matondang, Kamis (7/10/2021) sore.

Saat ini pihaknya tengah fokus melakukan sosialisasi dan peringatan. Pasalnya, selain berdiri di sekitar sempadan sungai, peruntukan bangunan tersebut juga kerap dikaitkan dengan kabar miring. Seperti tempat karaoke hingga prostitusi terselubung. 

"Kami memang fokusnya sedang pada menertibkan Saluran Kedungkandang itu. Yang laporannya katanya jadi lokalisasi, warung cetol di Gondanglegi itu," imbuh Firmando. 

Selain itu, ia juga beberapa kali menerima laporan dari pihak Muspika Gondanglegi. Dari laporan yang ia terima, Muspika Gondanglegi menilai bahwa keberadaan warung tersebut juga banyak dikeluhkan masyarakat. 

Baca Juga : MCW Soroti Pelanggaran Anggaran Perjalanan Dinas OPD Kabupaten Malang

"Muspika (Gondanglegi) kan sudah berkali-kali melapor. Karena kan memang, dinilai mengganggu estetika, mengganggu jalan. Dan laporan hingga saat ini, juga kerap digunakan sebagai tempat hiburan malam," terang Firmando. 

Sementara itu sebelumnya, informasi yang dihimpun, di sekitar lokasi tersebut setidaknya tercatat ada 85 petak. Tepatnya, dari pertigaan depan Puskesmas Gondanglegi sampai perbatasan antara Gondanglegi dan Pagelaran. Sementar untuk yang ke arah utara, pihak Satpol PP berasumsi ada sekitar 40 bangunan liar.


Topik

Pemerintahan


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :