JATIMTIMES - Mantan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan sempat mengaku 8 'orang dalam' dari mantan Wakil DPR RI Azis Syamsuddin. Novel menyatakan tugas lembaga antirasuah dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK adalah aktif mencari bukti, bukan menunggu diberi secara pasif.
Hal itu disampaikan Novel saat merespons sikap Dewas KPK yang menunggu laporan dan bukti terkait dugaan 8 orang pegangan Azis di internal KPK yang diduga bertugas untuk mengamankan perkara.
Baca Juga : Pengacara Ngaku Mengundurkan Diri di Tengah Kasus Dugaan Seks Menyimpang, Ayah Taqy Malik Membantah
"KPK dan Dewas diberi wewenang untuk mencari bukti, bukan menunggu diberi bukti dan tidak peduli," ujar Novel dalam cuitan di akun twitter @nazaqistsha.
Novel meyakini terdakwa kasus dugaan suap yang merupakan mantan penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju, tidak bekerja sendiri. Ia juga menjelaskan kasus Stepanus diungkap oleh dirinya dan penyidik lain yang disingkirkan melalui Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Namun, menurut Novel saat itu timnya dilarang untuk mengusut kasus tersebut.
"Yang jelas Robin enggak kerja sendiri. Apa masih mau ditutupi?" kicau Novel.
Informasi soal 8 orang pegangan Azis di dalam KPK, termasuk Stepanus, sebelumnya terungkap dalam sidang tipikor pada Senin (4/10/2021). Saat itu, jaksa KPK mengangkat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Sekretaris Daerah Tanjungbalai Yusmada.
BAP dimaksud berisi tentang percakapan antara Yusmada dengan Wali Kota Tanjungbalai nonaktif, M. Syahrial.
"BAP Nomor 19, paragraf 2, saudara menerangkan bahwa M. Syahrial mengatakan dirinya bisa kenal dengan Robin karena dibantu dengan Azis Syamsuddin Wakil Ketua DPR RI karena dipertemukan di rumah Azis di Jakarta. M. Syahrial juga mengatakan bahwa Azis punya 8 orang di KPK yang bisa digerakkan oleh Azis untuk kepentingan Azis, OTT atau amankan perkara. Salah satunya Robin," ujar jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/10/2021).
Baca Juga : Warung Ikhlas di Tulungagung, Makan Siang Gratis Ratusan Porsi Selama 3 Bulan
Terkait fakta tersebut, Plt Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri menyatakan KPK bekerja sesuai dengan fakta-fakta hukum, bukan sekadar fakta persidangan dari keterangan satu orang saksi. Namun demikian, Ali menegaskan KPK tidak berdiam diri setelah ada keterangan saksi tersebut.
"Kami pastikan tim akan mengonfirmasinya dengan keterangan lain agar menjadi bangunan fakta hukum yang valid. Sehingga, kita bisa menyimpulkan ada tidaknya dugaan tersebut," jelas Ali.
Ia menambahkan, jika ada yang mengetahui perihal informasi mengenai orang-orang Azis di KPK, sebaiknya melapor kepada Dewas KPK. Ali mengatakan data awal dalam sebuah laporan itu sangatlah penting.
"Data awal yang valid sangat kami butuhkan agar laporan tersebut tidak sekadar tuduhan yang tak berdasar," imbuh Ali.
Ali mengatakan pihaknya khawatir jika hanya mendengungkan opini tanpa menyampaikan bukti hanya akan menjadi syak wasangka negatif yang dapat merugikan pihak-pihak tertentu.