JATIMTIMES - Maraknya pencurian perlengkapan sekolah di Jombang selama tahun 2021 ini berhasil diungkap polisi. Tim Satreskrim Polres Jombang berhasil meringkus seorang pelaku yang telah membobol 23 sekolah di kota santri.
Pelaku adalah Moch Jinar Ridwan (37), warga Dusun/Desa Grogol, Kecamatan Diwek, Jombang. Diungkapkan Kapolres Jombang AKBP Agung Setyo Nugroho, pelaku mengaku sudah 23 kali melakukan aksi pembobolan sekolah di tempat yeng berbeda.
Baca Juga : Rumah Terbakar, Nenek di Blitar Nyaris Tewas
"Jadi kasus pencurian dengan pemberatan (curat) ini mulai bulan Januari 2021 hingga saat ini ada 23 TKP, semuanya di Jombang. Sasarannya SD dan SMP dengan mengambil barang-barang elektronik," ujarnya saat jumpa pers di Mapolres Jombang, Kamis (16/09).
Untuk melakukan aksinya, kata Agung, pelaku terlebih dahulu mencari sasarannya di siang hari. Pelaku mempelajari situasi sekolah yang tidak dijaga dan dalam kondisi digembok dari luar.
Setelah mendapati target sasarannya, pelaku melancarkan aksinya di malam hari. Pelaku masuk ke sekolah dengan cara merusak gembok pagar hingga mencongkel pintu dan jendela ruangan yang ada di dalam sekolah.
"Jadi pada saat malam harinya sekitar jam 1 (pukul 01.00 wib), pelaku melakukan aksi kejahatannya dengan menggunakan sepeda motor. Lalu barang hasil curiannya dimasukkan ke dalam glangsing dan dijual ke beberapa penadah di Jombang dan Surabaya," kata Agung.
Dari 23 sekolah yang dibobol pelaku, brang bukti yang baru berhasil diamankan sebanyak 8 unit proyektor, 10 komputer, 3 speaker aktive, 2 printer dan 6 mesin cctv. Saat ini, lanjut Agung, polisi masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kerugian atas kejahatan pelaku.
"Saat ini akan kami rekap dahulu karena masih ada beberapa barang bukti yang belum kita amankan. Ini masih akan kita kembangkan untuk merekap total kerugian selama dia (pelaku, red) melakukan pencurian ini," tandasnya.
Baca Juga : Mahasiswa Unisda Lamongan Raih Beasiswa Kuliah di MIT University, Kampus Terbaik Dunia Peringkat Pertama
Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Teguh Setiawan mengungkapkan, Jinar berhasil dibekuk polisi di kediamannya pada Rabu (15/09) malam. Bapak dua anak tersebut terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas oleh petugas, karena berusaha kabur saat dilakukan penangkapan.
"Jadi yang bersangkutan ini sempat terekam kamera cctv di TKP Gudo (SDN Tanggungan). Kita pelajari dan kita cocokan dengan orang yang kita curigai dari hasil penyelidikan, ternyata cocok. Lalu kita tangkap pelaku di rumahnya," bebernya.
Saat ini, pelaku telah meringkuk di sel tahanan Polres Jombang. Jinar disangkakan Pasal 363 ayat (1) Ke-5 KUHP. Ancaman hukuman penjara 7 tahun kini telah menantinya.