Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Gelar Operasi Gabungan Perdana, Bea Cukai Malang Belum Temukan Peredaran Rokok Ilegal

Penulis : Tubagus Achmad - Editor : Pipit Anggraeni

15 - Sep - 2021, 14:41

Placeholder
Petugas Bea dan Cukai Malang saat melakukan pemeriksaan di salah satu kios yang berada di Jalan KH Malik, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, Rabu (15/9/2021). (Foto: Tubagus Achmad/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Malang menggelar operasi gabungan secara perdana dalam rangka mencegah terjadinya peredaran rokok ilegal

Operasi gabungan yang diikuti oleh jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kota Malang, Bagian Perekonomian Pemerintah Kota (Pemkot) Malang dan Aparat Penegak Hukum (APH). 

Baca Juga : 2 Tokoh Pengkritik Pemerintahan Jokowi Tersandung Kasus Tanah

Pejabat Fungsional Pemeriksa Bea Cukai Ahli Pertama Krisno Budi Bagus Sasmito mengatakan, selama penyisiran toko-toko di Pasar Kebalen, kawasan Buring dan Pabrik Rokok yang berlangsung sejak pukul 09.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB ini, pihaknya tidak menemukan peredaran rokok ilegal atau rokok polos. 

"Tadi itu kita menargetkan di Pasar Kebalen dan kebetulan tidak ditemukan indikasi pelanggaran dan rokok ilegal," ungkapnya kepada JatimTIMES.com, Rabu (15/9/2021). 

Meskipun tidak ditemukan pelanggaran dan peredaran rokok ilegal, pihaknya juga tidak lupa melakukan sosialisasi terhadap pemilik kios agar tidak turut serta mengedarkan rokok ilegal atau rokok polos. 

Dari hasil sosialisasi rokok ilegal secara door to door tersebut, kata Krisno sebenarnya rata-rata pemilik kios sudah memahami peredaran rokok ilegal. 

"Ada beberapa yang memang pernah ditawari tapi mereka tidak mau. Terbukti setelah kita melakukan pemeriksaan tidak ditemukan rokok polos (ilegal, red)," tuturnya. 

Lebih lanjut, pihaknya menyampaikan operasi gabungan dengan melibatkan beberapa instansi termasuk pemerintah daerah. Karena terdapat Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau (DBHCHT). 

Baca Juga : Polres Kediri Kota Amankan 20 Tersangka Kasus Narkoba Hanya Dalam 2 Pekan

"Jadi dari penerima cukai itu nanti ada dropping dari pusat sekian persen salah satunya untuk pemberantasan rokok ilegal," tuturnya. 

Selain melakukan operasi gabungan yang digelar satu bulan sekali, tim dari Bea dan Cukai Malang juga secara masif melakukan penyisiran peredaran rokok ilegal. Jika ditemukan, akan langsung dilakukan penindakan dan penyimpanan barang bukti rokok ilegal.

"Rokok polos ditemukan langsung kita tindak. Kita berkas, terus langsung kita proses lebih lanjut di kantor," tegasnya. 

Sementara itu, berdasarkan data per Bulan Agustus 2021, hasil penindakan dari Kantor Bea dan Cukai Malang telah menyita Hasil Tembakau (HT) sebanyak 10.790.400 batang dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) sebanyak 92,49 liter yang menelan kerugian negara mencapai Rp 5.155.817.220.


Topik

Peristiwa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Tubagus Achmad

Editor

Pipit Anggraeni