Jatim Times Network Logo
Hukum dan Kriminalitas

Perampok Bersenjata Api di Minimarket Jombang sudah Beraksi di 4 Kota

Penulis : Adi Rosul - Editor : A Yahya

10 - Sep - 2021, 04:46

Kapolres Jombang AKBP Agung Setyo Nugroho saat jumpa pers. (Foto : Adi Rosul / JombangTIMES)
Kapolres Jombang AKBP Agung Setyo Nugroho saat jumpa pers. (Foto : Adi Rosul / JombangTIMES)

JATIMTIMES - Tim Satreskrim Polres Jombang meringkus 4 perampok bersenjata api di minimarket  wilayah Jombang. Dari hasil penyidikan, para pelaku pernah melakukan perampokan serupa di tiga lokasi berbeda.

Keempat pelaku perampokan bersenjata api yaitu Wanto (33), M Samsul Anas (25), Novi Siswo Prakoso (26) dan Kasiono (26). Keempat pelaku tersebut merupakan warga Desa Sekarmojo, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan.

Baca Juga : Pemkot Batu Gelontorkan Beasiswa Rp 500 Juta untuk Anak Yatim Terdampak Covid-19

Kapolres Jombang AKBP Agung Setyo Nugroho mengungkapkan, para pelaku sudah 4 kali melakukan aksi perampokan. Yaitu di Kabupaten Ngawi, Solo, Karanganyar dan Jombang.

"Yang di Jombang ini baru pertama kali. Sasarannya sama, rata-rata minimarket," terangnya saat jumpa pers di Mapolres Jombang, Jumat (10/09).

Dijelaskan Agung, di Jombang para pelaku tersebut berhasil menggondol uang senilai Rp 16 juta yang disimpan di dalam brangkas. Pelaku menodongkan pistol jenis airsoft gun ke penjaga kasir untuk mengancamnya.

 "Uangnya sebagian sudah dibagi. Masing-masing pelaku mendapatkan Rp 4 juta. Saat kita amankan, uang hasil perampokan tersisa Rp 4,7 juta,"ujarnya.

Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Teguh Setiawan menambahkan, komplotan perampok ini selalu menggunakan pistol berpeluru gotri dalam aksinya. Senjata jenis airsoft gun itu didapat pelaku dari membeli secara online.

"Dia beli senjata api secara online, sebelum melancarkan aksinya di Ngawi. Airsoft gun beli kurang lebih Rp 2 juta, termasuk pelurunya. Nanti kita dalami website yang jual," kata Teguh.

Baca Juga : 4 Perampok Bersenjata Api di Minimarket Jombang Diringkus Polisi

Diberitakan sebelumnya, empat warga Pasuruan tersebut diringkus polisi usai melakukan perampokan di minimarket Desa Kayen, Kecamatan Bandar Kedungmulyo, Jombang. Aksi perampokan dengan menggunakan senjata api itu dilakukan pada Kamis (09/09) dini hari sekitar pukul 02.25 WIB.

Berdasarkan laporan yang diterima, keempat pelaku tersebut berhasil diringkus sebelum 1x24 jam dari kejadian. Mereka diamankan di masing-masing rumah pelaku pada Jumat (10/09) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB.

Atas perbuatannya, para pelaku terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun dengan disangkakan Pasal 365 KUHP. Polisi juga menghadiahi tersangka Wanto dan Anas dengan tembakan di kakinya.


Topik

Hukum dan Kriminalitas


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Adi Rosul

Editor

A Yahya