Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Kepala Diskan Tulungagung: Surat Rekomendasi Berfungsi untuk Pengamanan Pembelian BBM Nelayan

Penulis : Muhamad Muhsin Sururi - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

09 - Sep - 2021, 10:51

Placeholder
Kepala Dinas Perikanan Tulungagung Lugu Tri Handoko. (Foto: Muhsin/TulungagungTIMES)

JATIMTIMES - Terkait dengan kebingungan para nelayan di Pantai Selatan Tulungagung dalam memenuhi kebutuhan BBM untuk melaut. Lantaran harus mengantongi surat rekomendasi.

Kepala Dinas Perikanan (Diskan) Tulungagung Lugu Tri Handoko menyampaikan, surat rekomendasi itu berfungsi untuk pengamanan dari pengambilan/pembelian dari SPBU hingga tempat tujuan.

Baca Juga : Samsung A52 Harga dan Spesifikasi, Dapatkan Promo Menariknya!

Menurut Lugu, selama para nelayan tidak memperjualbelikan BBM tersebut kepada masyarakat umum berarti aman atau tidak melanggar aturan dari rekomendasi yang dibuatkan kecuali untuk memenuhi kebutuhan nelayan dari kelompoknya sendiri.

"Yang penting tidak dijualbelikan artinya tidak dijual lagi ke masyarakat umum tapi kalau untuk nelayan dari kelompoknya, bisa," kata Lugu usai pertemuan di Kantor DPRD Tulungagung, Rabu (8/9/2021).

Lugu mengaku, untuk masalah rekomendasi dirinya sudah tidak mempunyai kewenangan lagi, karena administrasi kelautan sudah ditarik ke Pemerintah Provinsi dan itu juga diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI No. 13 Tahun 2015 tentang petunjuk pelaksanaan penerbitan surat rekomendasi pembelian jenis bahan bakar minyak tertentu untuk usaha perikanan tangkap.

"Kalau di wilayah kita sudah ada UPT Pelabuhan, kita tidak punya kewenangan rekom," katanya.

Secara pribadi, Lugu mendukung terkait dengan aturan itu, dan jika dirinya masih punya kewenangan dipastikan para nelayan akan dibuatkan rekom, karena untuk membantu nelayan supaya mudah dalam memenuhi kebutuhan BBM.

Namun, dirinya akan menyalahi aturan dan akan berhadapan dengan APH  jika tetap membuat rekomendasi karena semuanya sudah ada peraturannya.

"Kita pasti buatkan rekom tapi karena saya sudah tidak punya kewenangan, rekomnya nanti di UPT Popoh sesuai Permen KP No.13 Tahun 2015," ucapnya.

Baca Juga : Wanita di Tulungagung Dijebloskan Bui karena Shabu, Polisi: Jadi Pengedar Karena Diming-Iming Duit

Lugu juga menyampaikan, terkait dengan permasalahan masyarakat khususnya nelayan harus diselesaikan dan diberikan solusi. Dalam rapat di Kantor DPRD, pihak Pertamina 4 Depo Kediri menjelaskan bahwa kebutuhan kota-kota harus ditentukan baik solar atau pertalite.

Kedepan, semua nelayan harus terdata agar bisa diketahui jumlah nelayan dan asal daerahnya misal nelayan Kalidawir, Besuki, Popoh, atau Tanggunggunung. Selain itu, data juga berisi mengenai jumlah kapal nelayan hingga kebutuhan BBM dari 8 GT ke bawah hingga 10 GT ke atas.

Sebagai kepala dinas, Lugu juga menyarankan kalau bisa dibentuk Koperasi Nelayan agar nantinya bisa membuat SPBN di Tulungagung sehingga nelayan bisa tercukupi kebutuhan BBMnya serta meningkatkan kesejahteraan nelayan.

"Dengan dibentuk koperasi, semua itu kembali ke nalayan," tutupnya.


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Muhamad Muhsin Sururi

Editor

Sri Kurnia Mahiruni