Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Ekonomi

Pengusaha Rumah Bernyanyi di Lamongan Sambut Positif Status PPKM Level 1

Penulis : M. Nur Ali Zulfikar - Editor : Dede Nana

08 - Sep - 2021, 18:39

Placeholder
Suasana pelayanan di sporing cafe (foto: Heru Hidayat for JatimTIMES)

JATIMTIMES - Pengusaha rumah bernyanyi dan karaoke menyambut positif status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1 yang berhasil diperoleh oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan. 

Status tersebut, memberikan angin segar bagi pelaku usaha di segala bidang, seperti wisata, rumah makan, cafe dan rumah bernyanyi. Perolehan predikat level 1 diharapkan mampu memulihkan perekonomian masyarakat yang sempat berantakan akibat pandemi Covid-19 dan PPKM. 

Heru Hidayad, pemilik rumah bernyanyi sporing cafe mengaku senang, akhirnya kegiatan perekonomian kembali bisa berputar setelah dalam kurun waktu cukup lama terhenti. Kebahagiaan pelaku usaha semakin bertambah ketika jam buka yang sebelumnya dibatasi sampai pukul 20.00 WIB kini diperpanjang sampai pukul 21.00 WIB. 

"Tentu saya sangat senang dan mengapresiasi atas keberhasilan Pemkab Lamongan, Kodim 0812 dan Polres Lamongan yang telah sukses menjadikan Kabupaten Lamongan menjadi kota pertama di Jawa Bali dengan status PPKM Level 1," ungkap pria humoris ini. 

Heru berkomitmen akan ikut menjaga keberhasilan itu dengan menjalankan aktivitas usahanya sesuai dengan peraturan dan ketetapan yang telah dibuat oleh Pemkab Lamongan. 

"Karena kami sudah diberikan kesempatan untuk kembali menjalankan aktivitas usaha. Tentu kami akan mematuhi peraturan yang ada, seperti penerapan protokol kesehatan secara ketat, terus menjaga kebersihan dan menggunakan perangkat PeduliLindungi. Kami juga berdoa agar pandemi ini segera berakhir," tegasnya.

Perlu diketahui, Pemkab Lamongan mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor 443.2/112/413.011/2021 tentang PPKM Darurat Covid-19 di Kabupaten Lamongan. Dalam SE yang ditanda tangani Sekretaris Daerah Moh. Nalikan itu, seluruh tempat usaha diperbolehkan beroperasi dengan pembatasan pengunjung, penerapan prokes secara ketat dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi.


Topik

Ekonomi



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

M. Nur Ali Zulfikar

Editor

Dede Nana