Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Bobol 19 Minimarket, 2 Tersangka Keok Diringkus Jaka Tingkir Polres Lamongan

Penulis : M. Nur Ali Zulfikar - Editor : Yunan Helmy

26 - Aug - 2021, 10:48

Placeholder
Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana saat konferensi pers di ruang tunggu satreskrim. (foto: M. Nur Ali Zulfikar)

JATIMTIMES - Tim Jaka Tingkir Satreskrim Polres Lamongan berhasil membekuk residivis pencurian dengan pemberatan (curat) spesialis bobol minimarket. Sebelum keok tertangkap, dua tersangka sukses membobol 19 minimarket di wilayah Kecamatan Deket dan Lamongan.

Tersangka yang berhasil dibekuk adalah Mixel Macella Ario Sahara alias MMAS (32) dan Bedi Suhendra alias BS (33), seorang pekerja swasta asal Desa Dapur Utara, Kecamatan Lamongan. 

Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana dalam konferensi pers Kamis (26/8/2021) menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka  dilakukan setelah keduanya beraksi di sebuah minimarket di Desa Deketkulon, Kecamatan Deket, pada 19 Agustus 2021 pukul 02.00 WIB dini hari. 

Dalam aksinya, tersangka MMAS dan BS  berbagi peran. Tersangka BS mengantar menggunakan sepeda motor dan menunggu MMAS yang masuk ke toko dengan cara merusak dan memecahkan atap yang terbuat dari asbes. Tersangka kemudian masuk ke  toko dan  mengambil barang-barang di toko. 

Namun, aksi  tersebut kepergok oleh pemilik toko. Mengetahui ada maling, korban langsung berteriak minta tolong ke warga dan melapor ke Polsek Deket. 

 Setelah mendapat laporan dari masyarakat, Tim Jaka Tingkir Satreskrim Polres Lamongan langsung bergerak ke lokasi kejadian dan menangkap tersangka MMAS yang tidak bisa berkutik di dalam toko. Petugas kemudian menangkap tersangka BS yang sedang menunggu di kejauhan. 
"Saat diinterogasi, tersangka mengakui perbuatannya dan mengaku telah melakukan pencurian di 19 minimarket. Rinciannya,  16 di Alfamaret dan 3 di Indomaret. Setelah dilakukan penelusuran di 19 tempat tersebut, ternyata benar telah terjadi pencurian," kata alumnus Akademi Kepolisian 2001 ini, didampingi Kasat Reskrim AKP Yoan Septi Hendri dan Kasubbag Humas Polres Lamongan Iptu Estu Kwindardi. 

Atas perbuatannya, tegas Miko, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya 7 tahun penjara dan paling lama bisa dikenakan pidana  9 tahun penjara. 

"Untuk TKP (tempat kejadian perkara), 7 perkara di wilayah Kecamatan Lamongan dan 12 perkara di wilayah Kecamatan Deket.  Aksi itu dalam kurun waktu Desember 2020 sampai  Agustus 2021," pungkas kapolres.


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

M. Nur Ali Zulfikar

Editor

Yunan Helmy