MALANGTIMES - Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 kembali diperpanjang hingga 16 Agustus 2021 mendatang. Hal ini cukup membuat sektor perbelanjaan terdampak.
Mal di Kota Malang misalnya, selama masa PPKM Darurat hingga kini berganti menjadi PPKM Level 4 telah ditutup. Hanya buka untuk supermarket dan beberapa tenant makanan minuman saja.
Baca Juga : PPKM Diperpanjang, Politisi PPP Lumajang Bantu 250 Paket Sembako
Namun hal itu belum bisa menaikkan pendapatan pusat perbelanjaan. Hal itu diungkapkan Ketua Asosiasi Pengelolaan Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Malang, Suwanto.
Hingga saat ini, kondisi Mal di wilayah Kota Malang tidak ada yang berpotensi gulung tikar. Pihaknya melakukan beberapa strategi guna bisa mempertahankan Mal agar tetap survive di masa PPKM Level 4 ini. "Pasti kami berat, karena memang tidak ada pemasukan. Tapi sejauh ini tidak sampai segitunya (potensi Mal untuk tutup total)," ungkapnya.
Suwanto menjelaskan, salah satu strategi yang dilakukan tiap Mal yakni dengan melakukan efisiensi penggunaan fasilitas. Hal ini guna menghemat pengeluaran yang tetap berjalan, meski pengunjung bisa dikatakan sepi, mengingat tenant makanan dan minuman juga belum diperkenankan untuk dine in. "Yang bisa kami lakukan saat ini skema efisiensi. Seperti mengurangi pemakaian listrik, daya AC, dan lainnya itu," jelasnya.
Lebih jauh, kondisi perpanjangan PPKM Level 4 ini, Suwanto mengatakan, jika pihak Mal saat ini hanya bisa mengikuti instruksi dari pemerintah pusat saja. Meski, pihaknya juga mengharapkan segera ada kelonggaran berkaitan dengan pembatasan di area mal.
Baca Juga : Berikut Daftar Pelonggaran Aktivitas PPKM Level 4 di Jawa-Bali
"Kalau kondisi sekarang kami nggak bisa ngapa-ngapain, mengikuti aturan dari pemerintah. Memang kami juga mencoba memberitahu dan berharap pemerintah daerah bisa membantu mengomunikasikan ke pusat terkait pembatasan-pembatasan itu (untuk ada kelonggaran)," pungkasnya.