Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Terungkap, Sekdes PNS di Desa untuk Kontrol Pemdes di Tulungagung agar tidak KKN

Penulis : Anang Basso - Editor : A Yahya

10 - Aug - 2021, 09:45

Placeholder
Praktisi Hukum, Purnomo SH. MH / Foto : Istimewa / Tulungagung TIMES

TULUNGAGUNGTIMES - Polemik Sekretaris Desa (Sekdes) Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Tulungagung antara Forum Komunikasi Pemerintah Desa (FKPD) dan Forsekdesi menjadi pembahasan publik. Politisi Golkar yang juga juga pengacara Purnomo SH. MH angkat bicara. 

Mantan anggota tim Ahli Hukum Otonomi Daerah yang ikut mendesain sistem pemerintahan masa depan desa ini mengatakan bahwa Sekretaris Desa PNS merupakan kontrol terhadap pemerintahan desa. Pasalnya, di dalam pemerintahan desa di masa lalu sering digunakan untuk praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). "Karena sering terjadi KKN, maka di desa diturunkan dari ASN atau PNS untuk mengawasi sistem," ucapnya, Selasa (10/08/2021).

Baca Juga : Musdes RKP Desa Pojok Kecamatan Ngantru Berjalan Lancar, Akan Bentuk Balai Pelatihan Kerja 2022

Ia masih ingat betul saat Kemendagri menugaskan Departemen Dalam Negeri sebagai Direktorat Jenderal Otonomi Daerah, Soni Sumarsono untuk membahas hal ini, Purnomo menjadi salah satu tim perumus keberadaan PNS di pemerintahan desa. 

"Tidak bisa diintervensi kecuali oleh sistem ASN, dan ASN mendapat pendampingan dari atasannya. Ini menjadi pilihan satu-santunya untuk mengurangi KKN di tingkat desa saat itu," ujarnya. 

Jika saat ini disebut FKPD ada ASN yang menjabat sebagai sekretaris desa tidak berkualitas, menurut Purnomo itu merupakan oknum bukan sistem.

"Jika ASN tidak kualitas itu adalah oknum, bukan sistem. Jika ngomong oknum dan sistem ini tidak nyambung. Oknum itu selalu plus dan minus," ungkapnya. 

Jika atau ASN / PNS tidak ada di desa (unsur pemerintahan desa) Purnomo justru mengungkapkan akan kembali muncul konsep sistem KKN kembali di desa seperti masa lalu.

Baca Juga : Sekdes PNS Harus Ditarik, Pakar Hukum: Itu Ahistoris dengan Undang-Undang Desa

Bahkan, di saat itu dikatakan Purnomo anggaran yang dialokasikan ke desa tidak akan cair jika tidak ada Sekretaris Desa yang berstatus PNS itu. Ia menyayangkan seiring waktu ada pihak yang kebanyakan justru dari kepala desa berusaha merongrong sistem yang susah payah diciptakan itu, sehingga tujuan pengawasan di desa tidak dapat berjalan lurus. 

Pola yang digunakan para kepala desa saat itu hingga kini masih sama, menekan regulasi secara politik melalui calon kepala daerah baik Kabupaten dan Provinsi serta legislatif yang hendak maju dari masing-masing dapil untuk menitipkan aspirasinya dengan Bargaining dukungan. 

"Saya masih ingat yang desain konsep ini saya, termasuk pak Sirmaji (PDIP) dan tim otonomi daerah yang kami jadi konsultan saat itu," pungkasnya. 


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anang Basso

Editor

A Yahya