Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Dua Kali Warga Ambil Paksa Jenazah Covid 19, Ini Kata Wabup Bondowoso

Penulis : Abror Rosi - Editor : Yunan Helmy

22 - Jul - 2021, 16:36

Placeholder
Wakil Bupati Bondowoso Irwan Bachtiar Rahmat (Foto: Abror Rosi/JatimTimes)

BONDOWOSOTIMES - Dalam dua pekan terakhir, terjadi dua kali pengambilan paksa jenazah covid-19 oleh warga. Yaitu di Desa Kemirian Kecamatan Tamanan dan Desa Traktakan Kecamatan Wonosari. 

Menyikapi hal itu, Wakil Bupati Bondowoso Irwan Bachtiar Rahmat meyatakan bahwa perilaku warga tersebut dipengaruhi  berita hoax bahwa jenazah diotopsi dan diambil organ tubuhnya sebelum dimakamkan.

Baca Juga : 1.634 Pasien Isoman dan Tim Pemulasaraan Jenazah Kota Malang Dapat Bantuan Sosial

Kondisi ini pun semakin diperparah dengan keterlambatan datangnya jenazah ke rumah duka dan provokasi yang terjadi di lapangan. Karena itulah, muncul ketakutan-ketakutan di masyarakat. 

Padahal, kata Wabup Irwan, saat proses pemandian jenazah di kamar jenazah RSUD dr Koesnadi,  pihak keluarga bisa turut mendampingi pemulasaran dengan disediakan alat pelindung diri (APD). "Sebetulnya kami sudah memberikan ruang kepada pihak keluarga untuk memandikan dan pemulasaran jenazah," ujarnya, Kamis (22/7).

Terkait keterlambatan datangnya jenazah,  wabup mengatakan armada ambulans akan dibuat grup yang stand by di kecamatan untuk membantu mem-back up bila terjadi proses antrean pemakaman di rumah sakit. 

Selain itu, Pemkab Bondowoso menekankan pentingnya peran forpimca (forum pimpinan kecamatan) untuk lebih proaktif dalam mengedukasi  masyarakat.  "Peran camat, danramil, kapolsek Ini harus lebih proaktif lagi melakukan pendekatan kepada masyarakat," ujarnya. 

Di lokasi yang sama, Kepala Dinas Kesehatan Bondowoso M. Imron menerangkan, untuk jenazah covid-19, memang diperbolehkan jika keluarga tak mau menggunakan peti jenazah. Namun, harus tetap mematuhi protokol kesehatan. Salah satunya,  tidak boleh membuka kembali kantong jenazah hingga dimakamkan. 

Baca Juga : PPKM Darurat Level 3, Bupati Salwa Minta Masyarakat Tingkatkan Kedisiplinan Prokes

Jika hendak menyertakan tanah pada jenazah, kata Imron, keluarga diminta berkoordinasi dengan tim pemulasaran. "Silakan menggunakan kantong jenazah. Regulasinya boleh. Tetapi penggunaan kantong jenazah ini tetap menjadi pilihan kedua. Tak boleh membuka kantong jenazah," tutupnya.

 


Topik

Peristiwa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Abror Rosi

Editor

Yunan Helmy