Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Tuai Polemik, Rektor UI Ari Kuncoro Pilih Mundur dari Posisi Wakil Komisaris Utama BRI

Penulis : Desi Kris - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

22 - Jul - 2021, 13:44

Placeholder
Rektor UI Ari Kuncoro (Foto: Kompas.com)

INDONESIATIMES - Polemik rangkap jabatan Rektor UI Ari Kuncoro akhirnya menemui ujungnya. Ari akhirnya memilih untuk mengundurkan diri dari posisi Wakil Komisaris Utama BRI.

Kabar pengunduran Ari ini diumumkan BRI langsung pada hari ini Kamis  (22/7/2021). Dengan menerima pengunduran diri Ari, BRI menegaskan komitmennya untuk menerapkan praktik tata kelola perusahaan yang baik.

Berikut pernyataan resmi BRI terkait pengunduran diri Ari:

Baca Juga : Sinopsis Ikatan Cinta RCTI 22 Juli 2021, Sumarno Sadar dari Koma, Akankah Bongkar Kejahatan Elsa?

"Kementerian BUMN RI telah menerima surat pengunduran diri Ari Kuncoro sebagai Wakil Komisaris Utama/Komisaris Independen BRI dan menginformasikannya secara resmi kepada Perseroan. Sehubungan itu, Perseroan menerbitkan keterbukaan informasi pada tanggal 22 Juli 2021. Adapun proses berikutnya, Perseroan akan menindaklanjuti sesuai ketentuan dan prosedur.

Perseroan berkomitmen untuk terus menerapkan praktik tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG) dari seluruh lapisan, baik top level management dalam hal ini Dewan Komisaris dan Direksi, hingga jajaran pekerja di seluruh Unit Kerja Perseroan. Komitmen tersebut dijalankan pada setiap kegiatan usaha Perseroan, yang merupakan perwujudan dari visi dan misi Perseroan, corporate values dan strategi kebijakan dalam keberlanjutan Perseroan.

Adapun Keterbukaan informasi terkait hal dimaksud dapat diakses pada situs web bursa efek dan perseroan pada tanggal 22 Juli 2021."

Sebelumnya, Ari menuai polemik karena rangkap jabatan sebagai Rektor UI dan jajaran Komisaris BUMN. Bahkan, tagar #Rektor UI menjadi trending topic selama 2 hari berturut-turut. 

Alhasil, rangkap jabatan oleh Ari ini lagi-lagi membuat warganet mengkritik Presiden Joko Widodo (Jokowi). Pasalnya, Jokowi sempat menegaskan jika rangkap jabatan tidak diperbolehkan. 

Larangan rangkap jabatan kepada para menterinya itu juga menjadi janji kampanye Jokowi pada Pilpres 2014 lalu. 

Bahkan, janji itu sempat dilunasi Jokowi saat awal menjabat Presiden di 2014. Kala itu ia meminta para menterinya yang menjadi pengurus partai mundur dari jabatan tersebut. 

Jokowi juga meminta para menterinya fokus bekerja di pemerintahan. "Satu jabatan saja belum tentu berhasil, apalagi dua," ujar Jokowi saat itu. 

Pada reshuffle kabinet jilid II, Juli 2016, Jokowi telah menunjuk Wiranto sebagai Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan. Saat itu, Wiranto diketahui masih menjabat sebagai Ketua Umum Partai Hanura. 

Baca Juga : Meski Kerap Bergelut dengan Got Kotor, Ini Cara Sederhana Satgas DPUPRPKP Bisa Tetap Sehat

Tak lama setelah itu, Wiranto langsung melepas jabatannya di partai. Posisi Ketua Umum Hanura kemudian diisi oleh Oesman Sapta Odang. 

Namun seiring berjalannya waktu, sikap Jokowi lambat laun berubah saat menunjuk Airlangga Hartarto sebagai Menteri Perindustrian pada 2016. Airlangga yang saat itu menjabat sebagai Ketua Umum Partai Golkar tak diminta mundur dari jabatannya dan diperbolehkan merangkap jabatan.

Dalam periode kedua Jokowi di Kabinet Indonesia Maju, bahkan kini terdapat 3 menteri yang diketahui menjabat sebagai ketua umum partai politik. Ketiga ketua umum itu ialah Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto, Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto, dan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan Suharso Monoarfa. 

Jokowi menyatakan ketiga menterinya itu tak perlu mundur dari posisi ketum parpol. 

"Dari pengalaman 5 tahun kemarin, baik ketua maupun yang bukan ketua partai, saya melihat yang paling penting adalah bisa membagi waktu, dan ternyata juga tidak ada masalah," kata Jokowi usai pelantikan kabinet di Istana Kepresidenan, pada Oktober 2019 lalu. 

Seperti diketahui, Jokowi telah mengizinkan rangkap jabatan itu dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI.

Adapun PP tersebut merevisi PP No. 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI. Padahal diketahui, dalam PP lama, disebutkan bahwa Rektor dan Wakil Rektor UI tidak diperbolehkan untuk merangkap jabatan sebagai pejabat perusahaan BUMN atau BUMD.


Topik

Peristiwa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Desi Kris

Editor

Sri Kurnia Mahiruni