MALANGTIMES - Di tengah masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Satreskrim Polres Malang akan menyelidiki dugaan penjualan materai bekas atau palsu yang dilakukan oleh oknum anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sumberpetung, Kecamatan Kalipare, Kabupaten Malang.
Kasat Reskrim Polres Malang AKP Donny K Bara'langi mengatakan, pihaknya akan meminta laporan ke anggotanya lebih dulu atas kasus dugaan penjualan materai bekas atau palsu tersebut. Namun ia belum bisa menjelaskan lebih detail karena sedang fokus dalam PPKM Darurat.
Baca Juga : Rayakan Milad ke-112, Berikut Lirik Mars Muhammadiyah "Sang Surya" dan Sosok Penciptanya
“Coba nanti saya meminta laporan ke anggota saya. Saya saat ini masih fokus PPKM Darurat ini,” tegas Donny saat dihubungi melalui telepon selulernya, Senin (19/7/2021).
Sebelumnya, salah satu oknum BPD Sumberpetung berinisial berinisial MW, diadukan ke Polres Malang oleh HS. Hal itu karena MW diduga menjual materai bekas sebanyak 50 lembar melalui temannya yang berinisial Y.
HS curiga dengan keaslian materai dan kemudian menanyakan kepada Kantor Pos terdekat. Terlebih lagi, HS yakin ketika petugas Kantor Pos Malang yang berada di Jalan Merdeka Selatan No 5 Kota Malang menyampaikan, jika materai tersebut diduga palsu. Karena setelah disinari oleh cahaya ultraviolet, terlihat jika berbeda dengan materai yang asli.
Melalui kuasa hukum Agni Suwandaru menyatakan, jika aduan kliennya atas kasus dugaan penjualan materai palsu tersebut bukan semata-mata kerugian material yang telah dialaminya. Namun pihaknya juga ingin membongkar praktik yang melanggar hukum.
Baca Juga : Antisipasi Serangan Penyakit, Anggota Satlantas Polres Kediri Lakukan Tes Kesehatan
“Klien saya hanya ingin meluruskan, jika ulah MW itu melawan hukum. Kalau menjual materai bekas atau palsu bukan karena kerugian material. Biar tidak ada korban lain,” ungkapnya.