MALANGTIMES - Orang tua memegang peranan penting bagi kehidupan seorang anak. Maka dari itu, taat dan mematuhi perintah orang tua sudah menjadi sebuah kewajiban. Tetapi, kewajiban tersebut berbeda ketika seroang wanita telah memiliki seorang suami.
Mendahulukan suami atau orang tua, terkadang membuat seseorang dilematis. Lantas manakah yang harus didahulukan, apakah suami atau orang tua?. Bagaimana kedudukan seorang wnaita yang telah bersuami? Dan sampai mana batasan ketuaan kepada sang suami?
Baca Juga : Bolehkah Berfantasi Seks dalam Islam? Simak Penjelasannya
Usai seorang perempuan dinikahi laki-laki, ketaatan kepada orang tuanya menjadi berbeda. Ketaatan terhadap suami bahkan menjadi prioritas di atas ketaatan kepada orang tuanya. Tanggung jawab orang tua terhadap anak perempuannya kini sudah berpindah kepada suami anaknya.
Allah SWT berfirman: "Laki-laki (suami) itu, pelindung bagi perempuan (istri) karena Allah telah melebihkan sebagian mereka atas atas yang lain (perempuan) dan karena mereka (laki-laki) telah memberikan nafkah dari hartanya. Maka perempuan-perempuan yang shalih adalah mereka yang taat (kepada Allah) dan menjaga diri ketika (suaminya) tidak ada karena Allah telah menjaga (mereka)" (QS An-nisa : 34).
Dari firman itu, seorang wanita memiliki kewajiban untuk taat kepada suaminya melebihi ketaatan terhadap orang tuanya setelah mereka berumah tangga sesuai dengan syariat Islam. Kepatuhan terhadap suami melebihi kepatuhan terhadap orang tua karena seorang suami telah memiliki hak atas mereka. Suamilah yang akan membimbing dan menjadi pemimpin dalam rumah tangga.
Imam Ahmad Rahimahullah dalam Syar Muntaha Al Iradat berkata: "Perempuan memiliki suami dan seorang ibu yang sedang sakit. Ketaatan kepada suaminya lebih wajib atas dirinya daripada mengurusi ibunya, kecuali jika suaminya mengizinkannya".
Baca Juga : Wajib Tahu! Ini Perbedaan Mahram dan Muhrim
Pendapat tersebut juga diperkuat sebagaimana yang dijelaskan sebuah hadis dari Aisyah Radhiyallahu anha, "Aku pernah bertanya kepada Rasulullah SAW, siapakah paling besar haknya atas wanita? Beliau menjawab, 'suaminya'. Lalu aku bertanya lagi, siapa yang paling berhak atas laki-laki? Rasulullah menjawab 'ibunya'" (HR Al Hakim).
Bagi seorang wanita, memang sudah menjadi kewajiban untuk taat kepada suami ketimbang kedua orang tuanya. Tetapi, jika keduanya bisa ditunaikan atas izin suaminya, maka itu adalah hal yang lebih baik.