Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Dewan Minta Eksekutif Matangkan Persiapan Songsong Kepengurusan IMB Baru

Penulis : Nurhadi Joyo - Editor : A Yahya

01 - May - 2021, 13:49

Placeholder
Neni Vinatin Dyah Martiva, Ketua PansusRaperda Perubahan Perda Retribusi Perijinan Tertentu DPRD Banyuwangi (Istimewa)

BANYUWANGITIMES - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyuwangi mengharapkan agar eksekutif melakukan persiapan yang maksimal dalam menyongsong pemberlakuan aturan Persetujuan Pembangunan Gedung (PBG) yang merupakan perubahan dari istilah Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) karena menyesuaikan dengan UU Cipta kerja.

Pernyataan tersebut disampaikan Neni Viantin Dyah Martiva, Ketua Pansus Raperda Perubahan Perda Retribusi Perijinan Tertentu DPRD Banyuwangi kepada wartawan media ini melalui WhatApps (WA) Sabtu (1/05/2021).

Baca Juga : Inilah Sosok Pahlawan Wanita Indonesia Berkerundung Syar'i yang Terlupakan

Menurut dia dengan perubahan yang terjadi proses pengajuan PBG dilakukan pemohon secara online. Kemudian dalam pelaksanaan awal pembangunan gedung yang diajukan akan dipantau oleh petugas.

“Kalau dalam pengurusan IMB yang sebelumnya setelah ijin turun maka dinilai selesai. Dalam PBG pemohon setelah mendapatkan persetujuan dalam pembangunan pondasi harus sesuai dengan apa yang diajukan. Salah satunya harus ada slop atau besi cor penyangga yang tujuannya untuk menjamin keamanan dan keselamatan penghuninya,” jelas politisi PKS Banyuwangi tersebut.

Selanjutnya untuk Tim pengawas, lanjut Neni merupakan tenaga dari eksekutif dan hal tersebut menjadi pekerjaan rumah (PR) bagi eksekutif untuk menyiapkan SDM yang mampu mengcover Banyuwangi yang wilayahnya sangat luas.

Sedangkan untuk biaya yang harus ditanggung oleh pemohon dengan aturan dalam perda yang baru dilakukan menggunakan sistem penghitungan biaya dilakukan dengan sistem indek yang sudah ditentukan oleh pemerintah pusat.

Baca Juga : BEM Unisba Blitar Gelar Doa Bersama untuk Prajurit KRI Nanggala, Mahasiswa: Mereka Adalah Pahlawan

“Dengan adanya aturan baru ini untuk tarif bisa dilakukan lebih otomatis dan transparan karena sudah ada sistem. Kemudian untuk tarif lokal beberapa waktu lalu sudah ada kesepakatan antara eksekutif dengan pihak dewan,” kata politisi berjilbab itu.

Lebih lanjut Neni Viantin menuturkan dengan pemberlakuan tarif tersebut akan diberlakukan sekitar bulan Agustus 2021 mendatang. ”Kami sangat berharap agar dinas terkait melakukan persiapan secara matang dengan aturan baru termasuk dengan SDM nya. Sehingga harapan presiden RI agar dalam proses pengajuan perizinan tidak dirasakan oleh pemohon ribet setelah perda yang baru diberlakukan. Salah satu kendala yang lama adalah terbitnya gambar segera dicarikan solusi sehingga benar-benar diberi kemudahan dalam PBG,” pungkasnya.


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Nurhadi Joyo

Editor

A Yahya