MALANGTIMES - Menjelang peringatan Hari Buruh yang jatuh pada Sabtu (1/5/2021) besok, Satuan Tugas (Satgas) Penangan Covid-19 Pusat mengingatkan soal bahaya kerumuman, serta penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof. Wiku Adisasmito dalam siaran persnya menerangkan jika antisipasi terkait adanya kerumunan peringatan Hari Buruh tersebut sudah dilakukan oleh Satgas Covid-19 yang berada di daerah. Terdiri dari pemerintah daerah setempat khusunya di kota-kota besar yang sering berpotensi terjadinya kerumunan massa.
Baca Juga : Pekerja Migran dan WNA Masuk Kota Malang saat Masa Larangan Mudik Wajib Jalani Karantina
"Upaya antisipasi kerumunan di lapangan, juga akan mengikutsertakan personel kepolisian. Tentunya mereka yang memiliki otoritas dan kewenangan terkait dengan pemberian ijin pelaksanaan acara-acara besar, salah satunya demonstrasi di masa pandemi," ungkapnya dalam saluran Youtube Sekretariat Presiden yang disiarkan pada Kamis (29/4/2021) kemarin.
Prof. Wiku juga mengimbau kepada masyarakat untuk mempertimbangkan kembali berkumpul di tengah masa pandemi, karena resiko penularan covid-19 di kerumunan.
“Saya meminta kepada siapapun yang ingin melakukan aktivitas hari buruh internasional, untuk betul-betul mempertimbangkan berbagai konsekuensi yang terjadi, seperti potensi penularan COVID-19 yang dapat terjadi,” imbuhnya saat menjawab pertanyaan media dalam agenda keterangan pers Perkembangan Penanganan COVID-19.
Ia juga menambahkan segala hal yang menjadi bentuk pelanggaran PPKM Mikro, akan ditindak oleh pihak kepolisian sesuai hukum yang berlaku.
Baca Juga : Pekerja Migran dan WNA Masuk Kota Malang saat Masa Larangan Mudik Wajib Jalani Karantina
“Penting diketahui, segala bentuk kegiatan yang melanggar PPKM Mikro akan ditindak pihak Kepolisian sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” tegasnya.