Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Advertorial

Hari Ketiga Sosialisasi, Para Kades Se Eks Karesidenan Tulungagung Dapat Support Moral dari Kejari dan Kepala DPMD

Penulis : Anang Basso - Editor : A Yahya

21 - Apr - 2021, 21:00

Placeholder
Para Kepala Desa saat mengikuti sosialisasi di Gedung Prajamukti / Foto : Istimewa / Tulungagung TIMES

TULUNGAGUNGTIMES - Sosialisasi hari ketiga yang dilaksanakan tiga intansi yakni, Kejaksaan Negeri, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) dan Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Tulungagung berjalan khidmat. Selain diikuti seluruh kepala desa di eks Karesidenan Tulungagung yakni Kecamatan Boyolangu, Ngantru dan Kedungwaru juga diikuti seluruh lurah di Kecamatan Tulungagung kota dan Kecamatan Sumbergempol. 

Dalam pemaparannya, Kepala Kejaksaan Negeri Tulungagung, Mujiharto menegaskan jika Kejari yang ia pimpin mencanangkan wilayah birokrasi bersih melayani. "Mohon dukungan, atensi dan kritikan," kata Mujiharto di depan para kepala desa yang Hadir di Gedung Prajamukti, Rabu (21/04/2021). 

Baca Juga : Jelang Lebaran, BI Siapkan Rp 27,6 Triliun Uang Siap Edar

Ia berharap dengan kritikan atas kinerja kejaksaan dapat meningkatkan pelayanan hukum yang lebih baik bagi masyarakat di Tulungagung. 

Sebagai warga asli Tulungagung, Mujiharto berharap agar semua program pemerintah yang ada di Tulungagung dapat sukses dan berjalan dengan baik. "Saya hanya mendorong dan mendampingi program yang ada di Tulungagung bisa berjalan dengan baik," tambahnya. 

Karena Tulungagung tahun 2021 menjadi wilayah bersih melayani, Mujiharto berharap para kepala desa untuk tidak takut bekerja dan berurusan dengan hukum. "Silakan datang, jangan datang sebagai orang periksa tapi datang untuk konsultasi. Saya akan melayani 24 jam dan pasti akan saya jawab," jelasnya. 

Syaratnya, para kepala desa harus mampu melaksanakan program sesuai dengan aturan yang digariskan. "Saya arahkan agar rambu-rambu yang dipedomani harus di pegang penuh. Tujuan saya mendorong para kepala desa untuk tidak takut," tambahnya. 

Jika kepala desa telah memahami tugas dan  fungsi serta memahami aturan sesuai juklak dan juknis dalam pengelolaan program, maka Mujiharto menjamin kepala desa akan aman dari jeratan hukum. "Syaratnya kerjanya sesuai juknisnya atau aturan, jangan harap tidur nyenyak jika kerjanya tidak sesuai aturan," paparnya. 

Sementara itu, Kapala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Tulungagung, Eko Asistono mengatakan pengelolaan dana desa (DD) patokan yang harus dijadikan pedoman adalah hasil Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes). "Musrenbangdes sebagai patokan," kata Eko. 

Selain itu, Eko meningkatkan agar dalam setiap pelaksanaan kegiatan proyek di desa Kepala Desa mencatatkan di Surat Keputusan (SK) dan ditulis sebagai bukti telah dilaksanakan berdasarkan kesepakatan. "Semua kegiatan proyek tolong di SK kan, kalau tidak ada SK bisa saja terjerat hukum karena tidak ada bukti tertulisnya," kata Eko. 

Baca Juga : Beratnya Puasa bagi TKW di Hongkong, Jarang Dapat Sahur karena Jam Istirahat hingga Malam

Kepala DPMD ini juga memastikan dapat memantau seluruh kegiatan di desa setelah menerima salinan APBDes yang sudah dimasukkan dalam sistem keuangan desa berbasis online. "Program yang sudah dicantumkan di APBDes dan Siskeudes saya bisa memantau, jangan sampai uang diambil semua namun di sesuaikan kebutuhan," ujarnya.

Kepala desa merupakan penguasa pengelolaan keuangan desa, Eko mengingatkan agar Kades tanggung jawab meskipun kesalahan berada di bawahannya.

Ia juga menjelaskan tentang banyaknya  permasalahan untuk pengisian perangkat desa beberapa waktu ini. Pihaknya telah meminta agar Peraturan Daerah (Perda) tentang Penjaringan dan penyaringan perangkat desa ini dievaluasi. "Karena banyaknya permasalahan pengisian perangkat desa, maka Perbup (Peraturan Bupati) dan Perda nya perlu kita rubah," tegasnya. 

Seperti hari sebelumnya, kepala Bapenda Endah Inawati juga menyampaikan teknik memungut PBB-P2 di desa yang merupakan tanggung jawab bersama antara Bapenda, Camat dan pihak desa selaku petugas pemungut ke wajib pajak (WP). 

Jika ada masyarakat baik perorangan atau kolektif dapat mengajukan kenaikan NJOP dan PBB-P2 ke Bapenda dengan ketentuan yang telah di atur dan disepakati masing-masing pihak.


Topik

Advertorial



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anang Basso

Editor

A Yahya