Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Nekat Mudik Lebaran, ASN Pemkot Malang Terancam Sanksi

Penulis : Arifina Cahyati Firdausi - Editor : Yunan Helmy

21 - Apr - 2021, 12:07

Placeholder
Aparatur sipil negara (ASN) Pemkot Malang saat apel. (Arifina Cahyanti Firdausi/MalangTIMES).

MALANGTIMES - Aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang dilarang mudik Lebaran atau Hari Raya Idul Fitri 1442 H. Kebijakan larangan ini sebagai upaya mencegah penyebaran covid-19.

Instruksi tegas itu dicantumkan dalam Surat Edaran (SE) No 17 Tahum 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Surat edaran itu ditandatangai Wali Kota Malang Sutiaji.

Baca Juga : Calon Pelamar Wajib Tahu! Berikut Gambaran Materi Soal Tes CPNS dan PPPK 2021

"Pegawai ASN dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah atau mudik pada periode 6 Mei sampai  17 Mei 2021," tegas Sutiaji.

Namun, Sutiaji menjelaskan, larangan ini bisa  dikecualikan apabila ASN tengah melaksanakan perjalanan kedinasan atau dalam keadaan terpaksa yang memerlukan kegiatan mendesak. Misalnya, kunjungan keluarga sakit atau ada anggota keluarga meninggal, ibu hamil didampingi dan ibu yang akan menjalani persalinan. Namun, hal itu pun tetap harus mendapatkan izin dari pimpinan yang bersangkutan di masing-masing instansi.

"ASN yang melaksanakan perjalanan kedinasan harus memperoleh surat tugas yang ditandatangani minimal oleh pejabat pimpinan tinggi pratama (eselon II) atau kepala kantor satuan kerja. Yang terpaksa perlu bepergian ke luar daerah terlebih dahulu harus mendapatkan izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian," jelas Sutiaji.

Jika ASN harus bepergian ke luar daerah di masa larangan mudik tersebut, harus diperhatikan beberapa hal. Di antaranya terkait peta zonasi risiko penyebaran covid-19 yang ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19. Kemudian, peraturan dan/atau kebijakan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang yang ditetapkan oleh pemerintah daerah asal dan tujuan perjalanan. 

Lalu, kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Kemen Perhubungan dan Satgas Penanganan Covid-19. Juga protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Tak hanya mudik Lebaran. Surat edaran tersebut juga mengatur mengenai pembatasan cuti bagi pegawai ASN. Yakni ASN tidak diperkenankan mengajukan cuti selama periode larangan mudik kecuali cuti bersama yang telah ditetapkan pemerintah.

“Kepala perangkat faerah tidak diperkenankan memberikan izin cuti bagi pegawai ASN. Kecuali, yang bersangkutan cuti melahirkan, cuti sakit, atau cuti karena alasan penting bagi pegawai ASN dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK),” ungkapnya.

Baca Juga : Sudah Berada di Level Stres Berapakah Masyarakat Kita dengan Kebijakan Pemerintah Saat Ini?

Pegawai ASN dalam hal ini juga wajib melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat serta menjadid pelopor dan contoh dalam menerapkan 5M dan 3T, yakni menggunakan masker dengan benar ketika berada atau berkegitan di luar rumah tanpa terkecuali. Kemudian mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, menjaga jarak dengan orang lain ketika melakukan komunikasi individu (physical distancing), menjauhi kerumunan, membatasi mobilitas dan interaksi.

Selanjutnya, melalukan testing atau pemeriksaan dini pada seseorang, tracing atau pelacakan pada kontak terdekat pasien positif covid-19 dan treatment atau perawatan yang dilakukan apabila seseorang terkonfirmasi positif covid-19.

Apabila kedapatakan ASN nekat mudik ke kampung halaman, maka Pemerintah Kota (Pemkot) Malang juga telah menyiapkan sanksi. Sanksi yang diberikan nantinya mengacu pada peraturan perundang-undangan.

Hal ini berdasar pada PP No 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PP No 49 tahun 2018 tentang Manajemen PPPK bagi ASN yang terbukti melakukan pelanggaran teehadap aturan pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik dan/atau cuti bagi pegawai ASN dalam masa pandemi covid-19. "Sanksinya menjatuhkan hukuman disiplin kepada ASN berdasar peraturan undang-undang PP Tahun 53 Tahun 2010," tandasnya.


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Arifina Cahyati Firdausi

Editor

Yunan Helmy